Jakarta –
Kasus viral babysitter atau pengasuh anak di Sulsel mencekok paksa obat obesitas kepada anak selama setahun tanpa sepengetahuan orang tuanya. Akibatnya, anak tersebut jatuh sakit dan meninggal dunia di bulan. Wajahnya bengkak.
Akhirnya polisi menangkap pelaku berhuruf N (36). Berdasarkan informasi yang diperoleh, N mengaku membeli obat tersebut di pasar atau toko online.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pembagian pil lemak itu biasa dilakukan oleh teman-teman seprofesinya, kata Kompol Paul Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Polisi kini mendalami percakapan rekan-rekan seprofesi tersebut yang juga menggunakan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuh.
Pelaku mengaku membeli pil warna biru dan oranye tersebut melalui program online, jelas Farman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyoroti obat yang didapat pelaku, yakni deksametason, merupakan obat keras. Obat ini tidak boleh diminum tanpa resep dokter.
Membeli obat di pasaran tidak bisa dilakukan secara bebas. Dalam penjualan resmi, wajib menunjukkan resep dokter yang diunggah beserta pesanan obatnya sebelum dapat dipastikan pengirimannya.
“Dexamethasone itu obat keras,” tegas Eka Rosmalasari, Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) saat dihubungi detikcom, Selasa (15/10/2024).
“Jika obat dibeli secara online, harus melalui toko resmi atau apotek yang memiliki izin dari Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, jika online di pasar yang tidak memiliki PSEF, maka itu tidak diperbolehkan, lanjut Eka.
Eka mengatakan BPOM kerap melakukan patroli siber selama penjualan obat gratis di pasaran. Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari ratusan ribu tautan penjualan obat-obatan terlarang telah ditemukan di Internet.
Berdasarkan hasil patroli siber pada tahun 2021 hingga 2024, pada tahun 2021 terdapat 174.388 referensi obat keras, 238.940 referensi pada tahun 2022, 73.152 referensi pada tahun 2023, dan 52.224 referensi pada bulan Agustus.
Tautan ini akan diproses untuk dihapus, demikian keterangan BPOM RI.
Secara terpisah, Kepala BPOM RI Taruna Ikror juga menyayangkan kejadian terkait. Dia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap penjualan online di luar toko resmi dan juga akan meningkatkan kontrol patroli siber. Tonton “Video: IDAI serukan perbaikan regulasi penjualan obat perangkat keras” (naf/up)