Jakarta –

Read More : Prabowo Turun Tangan Usut Kasus Mitra MBG Tak Dibayar Hampir Rp 1 M

Seruan untuk memboikot pembayaran pajak menjadi viral di media sosial. Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai tahun 2025.

“Kalau terpaksa naik PPN jadi 12% ya ayo boikot bayar pajak. Lalu bagaimana pemerintah melecehkan masyarakat,” cuit X atau akun @*ala*4*ar* di Twitter, dikutip Kamis (19/12/). 2024).

Menurut dia, pembelian bisa dilakukan di usaha kecil seperti warung makan dengan menghindari pembayaran pajak. Selain bebas PPN, cara ini disebut-sebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Bisa dilawan dengan mengurangi belanja di mal, lebih banyak mendukung pengusaha kecil. Misalnya mencari makan dan kopi hanya di warung dalam negeri. Masih banyak yang bebas pajak,” ujarnya.

Warganet mengingatkan, seruan Boikot Pajak Penghasilan (PPh) akan sulit dilakukan karena pajak pegawai dipotong sebelum masuk ke rekeningnya. Masyarakat diminta fokus memboikot barang yang terkena PPN.

“Caranya adalah dengan mulai hidup minimal, berhenti membeli barang PPN, dan mulai perbankan membeli barang di pasar tradisional,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif PPN 12% secara menyeluruh mulai tahun 2025 dan seterusnya. Namun, beberapa produk akan dikenakan PPN 11% tahun depan karena 1% akan dipungut oleh pemerintah.

“Semua orang di Kementerian bersama Menteri Koordinator (Perekonomian) memutuskan bahwa PPN atas barang-barang seperti tepung terigu, gula pasir, dan minyak untuk industri kita, minyak curah, minyak goreng curah akan tetap sebesar 11%. Artinya ada kenaikan 12%, 1% akan menjadi “Pembayaran pemerintah,” kata Pak Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Pihaknya juga mempertimbangkan usulan DPR RI agar dikenakan PPN sebesar 12% atas barang mewah. Saat ini, dalam prosesnya, Kementerian Keuangan masih mengerjakan daftar tersebut.

Sejalan dengan kontribusi berbagai pihak termasuk DPR, untuk menjamin prinsip gotong royong dalam pemungutan PPN-12 atas barang yang tergolong mewah, kami akan menganalisis kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang mewah yang termasuk dalam kategori premium. Seperti rumah “kategori VIP sakit, pendidikan berstandar internasional yang berbayar,” ungkapnya.

Pemerintah mengingatkan beberapa produk kebutuhan pokok antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu tidak dikenakan pajak alias PPN 0%. Sama halnya dengan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

Saksikan juga video “Daftar PPN Negara ASEAN: Indonesia-Filipina Teratas, Brunei 0%”:

(Bantuan/RRD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *