Jakarta –
Pengedar pornografi anak di Telegram MAFA (20) ditangkap polisi. Konten pornografi dijual kepada anggota grup Telegram ‘DeFlamingo Collection’ dengan harga antara Rp15.000 hingga Rp165.000 per paket bulanan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/07/2024) “Pengguna anggota yang berlangganan ada 107 orang. Sedangkan pengguna yang mengikuti saluran Telegram ada 25 ribu orang.”
Faktanya, Telegram secara khusus menyatakan menolak pornografi anak di platformnya. Hal itu diungkapkannya saat ditanya pandangannya mengenai meluasnya penyebaran video porno di platform tersebut di India.
“(Telegram) selalu berkomitmen untuk mematuhi standar hukum dan etika di platform, terutama terkait dengan penanganan permasalahan terkait pornografi anak (CP), materi pelecehan seksual terhadap anak (CSAM) dan konten pemerkosaan dan pemerkosaan berkelompok (RGR), sesuai dengan Aturan Teknologi Informasi (Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital), 2021,” ujar ThePrint Telegram menanggapi.
Kita tidak bisa menutup mata, masih banyak kelompok di lapangan yang menyebarkan materi kekerasan terhadap anak. Hingga 29 Juli 2024, Telegram telah memblokir lebih dari 2.384 grup dan saluran terkait kekerasan terhadap anak, menurut data yang diunggah di saluran Telegram Hentikan Pelecehan Anak.
Untuk memerangi pornografi anak, pemerintah Indonesia berencana membentuk satuan tugas. Sinergi terjadi dalam transaksi mulai dari tahap pencegahan, pemrosesan, penegakan hukum hingga pasca kejadian.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan jumlah kasus pornografi anak di Indonesia mencapai 5,5 juta dalam empat tahun terakhir.
“Temuan kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun berjumlah 5.566.015 kasus, dan Indonesia menduduki peringkat keempat secara internasional dan kedua di kawasan ASEAN,” ujarnya.
Satgas ini dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam dan meliputi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial. . , Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Badan Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Tonton video “Zodayi DI, penulis yang menjual ribuan pornografi anak” (ask/afr)