Jakarta –

Sidang perceraian Vina Melinda dan Phiri Erawan masih beragendakan sama, yakni memanggil terdakwa yang tak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Absennya Veri Irawan sebagai terdakwa karena salah alamat yang tercantum dalam perkara sehingga panitera tidak bisa memanggilnya ke persidangan.

“Jadi hari ini prosesnya dilanjutkan dari Mbek Fina. “Judul pertama kurang cocok, dan judul kedua juga kurang cocok, sehingga kami mendapat tanggapan akan kami cabut dan dalam waktu dekat kami akan mendaftar ulang lagi, kata kuasa hukum Vina Melinda, Vijayono Hadi, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Vina Melinda yang diwakili kuasa hukum Sandy Ariffin dan Wiggiano Hadi Socresno akan mencabut perkara yang telah didaftarkan sebelumnya dan mendaftarkan perkara baru.

Wijayono Hadi Sokresno menjelaskan, “Kalau perkara 3010, hari ini kami cabut dan mungkin setelah ada putusan, kami akan mendaftarkannya kembali dengan perkara baru dan agendanya tetap saja.

Akhirnya, tim kuasa hukum Vina Melinda mengambil langkah dengan mengajukan gugatan supranatural.

Gugatan absensi adalah gugatan cerai yang diajukan salah satu pihak ke pengadilan agama tanpa diketahui keberadaan atau alamat pihak lainnya.

“Jadi kami menarik kembali makanan tersebut dan mengajukan kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Wijayono Hadi Sokresno. “Ini adalah kasus supernatural yang membutuhkan waktu, tetapi kami akan segera mendaftarkannya.”

Pengajuan cerai Vina Melinda baru segera didaftarkan pada pekan ini.

“Minggu ini kita rekam, jadi dalam waktu dekat begitu ada keputusan. Mungkin besok sudah keluar keputusannya, mungkin besok kita rekam (gugatan paranormal).”

Simak video “Vina Minta Melinda Ajukan Ulang Gugatan Cerai di Jakarta Selatan, Pennsylvania” (ahs/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *