Jakarta –
Penari Vadel Badjideh bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution buka suara terkait laporan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diketahui melaporkan Vadel ke Polres Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh menegaskan, dirinya memiliki hubungan yang sehat dengan putra Nikita Mirzani (17).
“Saya jaga hubungan saya, saya pastikan tidak pernah tidur bersama, tidak pernah berhubungan seks, dan tidak pernah mengambil uang. Apalagi untuk melakukan aborsi,” kata Vadel Badjideh dalam jumpa pers di kantor pengacara Razman Arif Nasution di Epicentrum. Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2024).
Ia memastikan apa yang disampaikannya bisa dibenarkan. Vadel siap masuk penjara jika semua tuduhan Nikita Mirzani terbukti.
“Saya bisa bertanggung jawab dan kalau terbukti ada kehamilan dan aborsi, saya sendiri yang akan masuk penjara. Insya Allah kalaupun saya dikatakan tidak benar, dibingkai atau distigmatisasi, itu tidak benar bagi saya, itu tidak apa-apa. Insya Allah kalaupun saya diberitahu tidak benar, dijebak atau dicap, saya akan buktikan kepada Anda “Saya akan tunjukkan seluruh kebenarannya, Bismillah, insya Allah,” Vadel berkata dengan mata berkaca-kaca.
Vadel Badjideh mengaku tak takut dengan ancaman penjara. Ia justru sedih melihat kejadian saat pacarnya dijemput Nikita Mirzani.
“Saya menangis bukan karena takut masuk penjara, tapi karena sedih,” imbuhnya.
“Ini pesan untukmu sayang. Kamu tidak punya ponsel, jadi ponselmu ditahan. Aku berjuang di sini untuk menyampaikan kebenaran kepada kita,” kata Vadel sambil meninggalkan pesan untuk anak-anak Nikita Mirzani. .
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani memberi pengarahan kepada Vadel Badjideh tentang pasal UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Pasal yang dimaksud adalah 76D UU Perlindungan Anak. Pasal 76 D UU 35/2024, yakni tidak seorang pun boleh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang anak berhubungan seks dengan dirinya atau orang lain. Simak video “Video: Kasus LM Naik ke Penyidikan, Vadel Badjideh Akan Diperiksa Lagi” (kuburan/Dep)