Jakarta –
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Meski demikian, pemerintah diyakini masih mempunyai dua tugas penting terkait implementasi UU PDP.
Syahraki Syahrir, salah satu anggota dewan pengarah Indonesia Fintech Society (IFSoc) mengatakan, pekerjaan rumah harus dilakukan terlebih dahulu, dengan merampungkan rancangan peraturan pemerintah tentang perlindungan data pribadi sebagai peraturan turunan dari undang-undang PDP.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa RPP atau rancangan peraturan pemerintah tersebut telah dilaksanakan atau rancangan tersebut telah didistribusikan pada tanggal 31 Agustus 2023,” kata Sohraki dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis (19/12/2024).
Artinya sudah lebih dari setahun yang lalu, namun hingga saat ini rancangan tersebut belum disetujui oleh pemerintah, tambahnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden ISACA Indonesia ini menambahkan, jika aturan turunan ini sudah ada, maka akan lebih memudahkan industri dalam menerapkannya dan memastikan undang-undang PDP dapat diterapkan secara efektif.
Pekerjaan rumah lain yang disebutkan Sohraki adalah pembentukan badan independen PDP, yang berada langsung di bawah presiden, untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang PDP. Menurut dia, kedua hal itu harusnya sudah ada sebelum berlakunya UU PDP.
Sohraki menilai aturan ini cukup rumit untuk dipahami dan diterapkan. Oleh karena itu, laporan ini menekankan perlunya mencapai keseimbangan antara kesiapan industri dan penegakan peraturan untuk menghindari risiko pelanggaran data pribadi, terutama bagi industri fintech, yang mengandalkan kepercayaan dan keyakinan.
“Jadi apakah semua pelaku fintech sudah mengikuti undang-undang ini atau belum, masih menjadi pertanyaan kami, karena masih banyak kebingungan di masyarakat dan di kalangan pelaku fintech,” kata Seharaki.
“Jadi karena kapasitasnya juga berbeda, ukuran perusahaannya berbeda, ini juga menjadi tantangan yang sangat berat bagi Fintech,” tutupnya. Saksikan video “UU PDP segera diterapkan, Kominfo imbau masyarakat jaga data pribadinya” (vmp/fay)