Jakarta –
Mulai 17 Oktober 2024, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mulai berlaku setelah diundangkan dua tahun lalu. Setelah melewati masa transisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) memberikan pengaruh terhadap keberadaan UU PDP tentang Masyarakat dan Industri Digital.
Dalam dua tahun ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokki Situngkir mengatakan masa transisi dan adaptasi pengelola data pribadi di Indonesia telah berakhir dan aturan yang tertuang dalam undang-undang dapat diterapkan sepenuhnya. . Jika terjadi pelanggaran data dan privasi di Indonesia.
Yang diketahui secara pasti, tanggal 17 Oktober itu genap 2 tahun disahkan, sehingga mulai berlaku, kata Hoki, dilansir Antara.
Dengan berlakunya UU PDP, pengelola data pribadi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, teguran, atau denda. Hockey mengatakan pemerintah telah mengambil langkah-langkah selama masa transisi, namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut.
“Tentunya penegakan hukum sudah ada, mungkin teman-teman juga sudah melihatnya. Beberapa orang sudah dibawa ke tanggung jawab pidana, persidangan juga ditutup, akses ditutup,” ujarnya.
Meski UU DPA telah diterapkan, pemerintah belum melakukan pekerjaan rumahnya karena tidak adanya Pengawas Perlindungan Data (DPA). Entitas ini akan menjadi “wasit” jika timbul masalah terkait data pribadi. Saat ini peran tersebut akan dijalankan oleh Kominfo.
Terkait dengan dua aturan turunan penggunaan UU PDP yang lebih baik, Hockey mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tahap konsensus yang merupakan bagian kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham).
Dua peraturan turunan yang sedang dalam proses pemantapan peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden tentang Pembentukan Lembaga PDP dan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan perundang-undangan di bawah UU PDP.
“Kami masih menunggu, bukan? Seperti teman-teman kami, kami menunggu proses rekonsiliasi. Jadi bisa dilihat di pdp.id dan ini juga terkait dengan Perpres tentang lembaga tersebut, jadi kita masih menunggu,” pungkas Hoki. “Wakil Menkominfo PDP pastikan implementasi undang-undang tersebut” Simak videonya 90%” (agt/ rns)