Jakarta –

Kabar gembira bagi perempuan Indonesia. Saat ini, ibu hamil dan ibu hamil berhak mendapat cuti hingga enam bulan. Aturan tersebut disetujui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/6) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut adalah ketentuan cuti bagi ibu bekerja.

Wakil Ketua Komite VIII DPR RI Dia Pitaroka menjelaskan, awalnya RUU tersebut mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun pada akhirnya disepakati bahwa fokus RUU tersebut adalah regulasi. Kesejahteraan ibu dan anak didefinisikan pada 1.000 hari setelah kelahiran.

“Kami menaruh harapan besar terhadap RUU ini ketika menjadi undang-undang dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kehormatan dan harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta menjamin tumbuh kembang anak-anak seribu hari kehidupan. kata Dai.

Undang-undang KIA tentang Hak dan Kewajiban Ibu menyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan minimal 3 bulan pada 3 bulan pertama dan cuti melahirkan maksimal 3 bulan, dengan syarat-syarat khusus yang harus diberikan menyatakan bahwa ada haknya. oleh majikan.

Kondisi khusus pertama yang disebutkan adalah ibu yang pernah mengalami gangguan kesehatan, komplikasi pasca melahirkan, atau keguguran. Kedua, keadaan ibu yang melahirkan anak mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa ibu yang sedang cuti hamil tidak dapat dipecat dari pekerjaannya dan tetap dapat menikmati haknya. Aturannya adalah gaji penuh untuk empat bulan pertama dan gaji 75% untuk bulan kelima dan keenam.

Jika hak tersebut tidak terpenuhi atau jika ia dipecat dari pekerjaannya, maka ibu tersebut berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah pusat atau daerah.

Menyusul disahkannya UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintan Puspayoga mengatakan RUU tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan ibu dan anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Kita semua mempunyai harapan yang besar agar ibu dan bayi dapat menjalani 1.000 hari pertama kehidupannya dengan damai dan nyaman, apapun kondisinya. Paspa yoga. , mengutip keterangan resmi, Selasa (6 April 2024).

Bintan juga menjelaskan bahwa ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan saat melahirkan, antara lain tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan stunting.

UU KIA tidak hanya mengatur masa cuti bagi ibu yang telah melahirkan, tetapi juga mengatur cuti bagi ayah. Apabila suami mempunyai kewajiban terhadap isterinya, maka ia berhak mendapat cuti dua hari dan tambahan cuti tiga hari selama masa kehamilan, atau dapat diberikan berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal istri mengalami keguguran, maka suami dapat mendampingi istrinya dan berhak mendapat cuti selama dua hari.

Oleh karena itu, suami mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan kesehatan, gizi, dan donasi ASI serta memastikan istri dan anaknya mendapat layanan kesehatan dan gizi, kata Bintan.

“Mengurangi beban ibu dan menciptakan lingkungan ramah ibu dan anak di rumah, di tempat kerja, dan di ruang publik merupakan prasyarat penting bagi kesejahteraan ibu dan anak selama 1.000 hari pertama kehidupan,” lanjutnya. .

Ke depan, UU Ibu dan Anak diharapkan dapat menjamin hak-hak anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan, serta menjelaskan tanggung jawab ayah, ibu, dan keluarga.

Lantas bagaimana penerapan UU KIA di dunia kerja? Adakah implikasi finansial dari UU KIA? Baca ulasan lengkap Pemimpin Redaksi detikFinance di Editorial Review.

Detik sore siang ini juga akan mengupas kasus 37 calon haji asal Makassar yang ditahan polisi Arab Saudi karena menggunakan visa haji palsu. Bagaimana kronologinya? Kenapa calon haji boleh masuk Arab Saudi? Ikuti pemberitaan detikSulsel redaksi segmen Indonesia Moments.

Sementara itu, detikSore mengajak Anda untuk mengetahui dan memahami cara kerja reksa dana serta pentingnya setiap elemen dalam investasi ini. Kembali ke Ferman Merihot sebagai Chief Digital Officer InvestasiKu dan saksikan percakapan santainya sebelum matahari terbenam.

Ikuti terus ulasan detikcom mengenai berita-berita hangat sepanjang hari. Live streaming akan berlangsung Senin hingga Jumat pukul 15:30 hingga 18:00 WIB, 20.detik.com, dan TikTok di detikcom. Jangan lewatkan analisa kami mengenai pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Silakan kirimkan komentar Anda menggunakan kolom live chat yang tersedia.

“Beberapa detik di sore hari, bukan sekadar hore!”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *