Jakarta –

Ustaz Maulana mendapat tilang ETLE karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Berapa denda lalu lintas?

Ustaz Maulana kedapatan tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam video viral tersebut terlihat Ustaz Maulana tak sekadar mengenakan sorban. Alhasil, Ustaz Maulana diadili oleh ETLE karena melakukan pelanggaran tersebut.

ETLE didenda karena melintasi Jalan AP Pettarani, kata Kapolsek Makassar Mamat Rahmat, dilansir detikSulsel.

Dalam kejadian lain, Petugas Lalu Lintas Makassar Bripka Mahir Daeng Rani mengatakan Ustaz Maulana sedang bepergian dengan sepeda motornya. Ustaz Maulana awalnya mengendarai mobil namun terjebak kemacetan.

“Dia (Ustaz Maulana) bilang sedang terburu-buru dan saat itu sedang macet, sehingga dia turun dari mobil dan berjalan telentang sampai tujuan,” kata Mahir.

Mahir mengabarkan, Ustaz Maulana mengakui kesalahannya. Ustaz Maulana pun meminta maaf atas video tanpa helm tersebut.

“Beliau meminta maaf atas kecelakaan atau kesalahan tidak memakai helm,” kata Mahir. Anda wajib memakai helm saat mengendarai sepeda motor.

Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas, meskipun Anda dianggap sebagai penumpang. Sesuai Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, helm merupakan perlengkapan wajib bagi pengendara sepeda motor.

“Semua orang yang mengemudikan mobil dan penumpang sepeda motor harus memakai helm sesuai dengan standar nasional Indonesia,” kata undang-undang tersebut.

Bagi yang melanggar tentu akan mendapat sanksi. Ayat 2 Pasal 291 menyatakan sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan tidak memperbolehkan penumpangnya memakai helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 8) pasal 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 ariary,” bunyi kalimat tersebut. . negara. Tonton video “Kelebihan dan Kontra Pengembalian Tiket Manual” (hitam/merah)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *