Jakarta –

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merespons kenaikan usia pensiun tenaga kerja Indonesia dari 59 tahun menjadi 2025 tahun. Sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Skema Jaminan Pensiun.

Anggota DNG Arif Anshuri Youssef mengatakan, peningkatan usia pensiun dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan pekerja. Hal inilah yang menyebabkan dukungan sosial dan kesejahteraan pekerja Indonesia sepanjang hidupnya dinilai rendah.

“Kalau teman-teman kita di luar negeri mau pensiun pasti senang, sebaliknya kita yang mau pensiun malah sedih, karena kontribusi sosialnya sangat rendah dan kebahagiaannya seumur hidup, kalau 40 tahun di negara maju. Tua, kata Arif dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/9/2025).

Arif mengatakan, kebahagiaan berangsur-angsur menurun sejak masa kanak-kanak hingga usia 40 tahun di Indonesia. Seiring bertambahnya usia, kebahagiaan Anda akan berkurang, bukan bertambah.

“Umur 60an turun terus, umur 90an terjadi lagi, jadi kebahagiaannya tidak pernah naik, lucunya kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, usia pensiun pekerja Indonesia diharapkan ditingkatkan menjadi 59 tahun guna meningkatkan manfaat pensiun dini pekerja.

“Jadi usia pensiun harus kita perbaiki, dan seiring bertambahnya usia masyarakat kita, kita juga harus bisa menyeimbangkan usia pensiun dengan memastikan mereka sejahtera,” imbuhnya.

Batasan usia pensiun ini menjadi acuan bagi pekerja Indonesia untuk menggunakan Skema Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Skema Jaminan Pensiun menyatakan bahwa manfaat pensiun paling sedikit Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan. Besarnya pensiun dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun pada tahun pertama, dan setiap tahun berikutnya dihitung berdasarkan manfaat pensiun tahun sebelumnya dikalikan dengan koefisien indeks.

Peserta yang mencapai usia pensiun dan telah berkontribusi minimal 15 tahun atau setara 180 bulan dapat menerima manfaat pensiun.

“Jumlah minimum dan maksimum manfaat pensiun disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum pada tahun sebelumnya,” bunyi aturan tersebut.

Apabila seorang pekerja masih bekerja setelah mencapai usia pensiun, ia dapat memilih untuk menerima pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Namun ketentuan ini ditetapkan minimal 3 tahun setelah usia pensiun.

Saksikan juga video “Diskusi Pemotongan Gaji Hari Tua”:

(ribu/ribu)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *