Jakarta –
Read More : Langsung Ketemu Arsenal, Momen Atalanta Ukur Diri
Mulai tahun 2025 usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah menjadi 59 tahun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pegawai telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Kantor Humas Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Keputusan Pemerintah (VP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, mulai tahun 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun, tahun 2022 – 58, dan tahun 2025 – 59.
Usia pensiun seorang pegawai diartikan sebagai usia maksimal dimana ia dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Namun batasan usia tersebut tetap perlu dipadukan dengan sifat pekerjaan dan beban kerja yang terkadang membutuhkan tenaga lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Setelah mencapai usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan baik selama masih bekerja maupun tidak bekerja. Manfaat JP dapat dibayarkan pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau menjadi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
“Usia pensiun pegawai tahun 2025 sesuai Keputusan Pemerintah tahun 2015 no. Masa jabatan ke-45 ditetapkan 59 tahun, dan kedepannya usia pensiun pegawai akan diperpanjang hingga tahun 2043. Usia pensiun menjadi 65 tahun. kajian mendalam mengenai angka harapan hidup di Indonesia, serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” kata Sunardi dalam keterangan tertulisnya (01/09/2025).
Sunardi menjelaskan, jaminan pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dilaksanakan perusahaan. Selain JP, perusahaan mempunyai kewajiban lain yakni membayar pesangon, tantiem masa kerja, dan jaminan hari tua (JHT). Semua ini bertujuan untuk menjamin terjaminnya jaminan sosial bagi pekerja.
Hal lain yang perlu diperhatikan, dalam ketentuan hukum juga diatur mengenai kontrak kerja (PC), kontrak kerja bersama (CBA) dan peraturan perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pengusaha. Hal ini berdasarkan pada Undang-undang No. 13. tentang ketenagakerjaan dengan perubahan yang dilakukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja”, tambah Sunardi.
Tonton juga videonya: Demonstrasi menentang usia pensiun berubah kacau di Prancis, polisi menembakkan gas air mata
(hns/hns)