Jarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Kemneker) menjelaskan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025. Kementerian Mercapira mengatakan bahwa peraturan tentang peningkatan usia pensiun benar -benar ada dan telah berlangsung sejak 2015.
Menurut Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Hubungan Tangan-PHI JSK) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemneker) Indah Anggoro Putri, ia merujuk pada Pasal 15 PP 45 tahun 2015 tentang implementasi Program Jaminan Pensiun Pensiun
Pada tahun 2025, ini adalah ketiga kalinya peningkatan usia pensiun sejak peraturan pemerintah, yaitu, pada tahun 2019, 2022 dan 2025. Indah mengatakan apa yang berarti usia pensiun ketika usia ketika peserta mulai menerima manfaat dari jaminan pensiun, bukan usia penangkapan pekerja perusahaan.
“Usia pensiun dalam PP No. 45 tahun 2015 ditafsirkan sebagai usia ketika peserta mulai menerima manfaat dari jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja di perusahaan, sebagaimana diatur dalam kontrak kerja / kontrak kerja kolektif (PKB) / Peraturan Perusahaan (PP),”
Oleh karena itu dampak peningkatan usia pensiun tidak mempengaruhi jumlah manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kebijakan ini tidak meningkatkan beban kontribusi bagi pengusaha.
“Dampak peningkatan usia pensiun tidak mempengaruhi jumlah manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan tidak akan meningkatkan beban kontribusi bagi pengusaha,” katanya.
Penghargaan Pasal 15 PP No 45 tahun 2015 tentang peningkatan usia pensiun berikut:-Pertama kali menghapus usia ditetapkan 56 tahun (pada 2015)-Mulailah Januarary 1, 2019 Menghapus Usia untuk 57 tahun-lalu menghapus usia 1 tahun hingga usia pensiun, memilih, kemudian para peserta dapat memilih usia. pensiun atau ketika peserta berhenti bekerja dengan ketentuan yang lebih lama.
“Ini berarti bahwa mulai 1 Januari 2025, selama 59 tahun. Peningkatan usia pensiun secara otomatis berlaku sesuai dengan ketentuan pp 45 tahun 2015 tanpa tekad pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya.
Dia menyebutkan filosofi peraturan usia pensiun dari yatitas periode produktif dari orang yang bekerja adalah 56 tahun dan akan meningkat menjadi 65 tahun menurut meningkatnya kehidupan rakyat Indonesia. Dan cari ketahanan dana program
Kondisi kesehatan keuangan dari Program Jaminan Pensiun Ketenagakerjaan BPJS dirancang untuk defisit pada tahun 2075. Saat ini, jumlah 3% dari kontribusi jaminan pensiun (JP) yang terdiri dari 2% dari kontribusi pengusaha dan 1% dari kontribusi pekerja.
Manfaat terendah dari pensiun saat ini adalah IDR 393.500 dan tertinggi adalah IDR 4.718.200. Saat ini, sebuah diskusi diadakan untuk menyelaraskan semua program pensiun di Indonesia dengan kepemimpinan Sektor Kementerian Keuangan sebagai mandat hukum penguatan dan pengembangan sektor keuangan (hukum P2SK).
“Ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di usia tua / penarikan melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus populasi demografis dan penuaan,” pungkasnya.
Lihat juga Rekaman: Demo Menolak Usia Pensiun di Prancis Ricuh, Polisi melepaskan gas air mata
(ACD / ACD)