Jakarta –
Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (DKJ), Pemerintah DKJ mempunyai kewenangan khusus untuk mengatur urusan masyarakat di bidang transportasi. Salah satu kewenangan di bidang transportasi adalah pengaturan transportasi dan jalan.
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2024, terdapat beberapa kewenangan khusus pada subbagian perdagangan dan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan adanya kewenangan pembatasan usia dan jumlah orang yang memiliki kendaraan.
Pembahasan mengenai pembatasan usia mobil bukanlah “hal” baru. Sejak masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, tepatnya pada tahun 2015, muncul rencana dari Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi usia kendaraan.
Tuturan tersebut mencuat pada tahun 2019 saat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, ada rencana untuk membatasi umur mobil maksimal 10 tahun.
Namun rencana pembatasan usia mobil di Jakarta belum terlaksana. Faktanya, masih ada kebijakan lain yang lahir namun belum terimplementasi dengan baik. Kebijakan yang dimaksud adalah aturan yang mewajibkan pedagang kendaraan bermotor memiliki garasi.
“Sebelum RUU DKJ dibuat, sudah ada undang-undang untuk membatasi jumlah kendaraan, bisa juga melalui politik. Seharusnya punya garasi untuk punya mobil dll, jumlah kendaraan terus bertambah dan tidak terkendali, kata Presiden Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan di detikOto, pekan ini.
Namun kami masih menunggu upaya nyata untuk membatasi jumlah mobil di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, ujarnya.
Kebijakan pembatasan mobil dengan mewajibkan dealer mobil memiliki garasi lahir saat Joko Widodo (Jokowi) menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu terbit Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Keimigrasian. Dalam pasal 140 berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib membeli bengkel. (2) Setiap orang atau badan usaha dilarang memarkir kendaraan bermotor di lahan yang luas (3). Setiap orang atau badan usaha yang bermaksud membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau mengoperasikan bengkel tempat menyimpan kendaraan bermotornya yang dibuktikan dengan surat keterangan hak milik bengkel dari pemerintah kota setempat. (4) Surat keterangan hak milik bengkel sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan syarat diterbitkannya buku STNK.
Namun kebijakan ini belum diterapkan secara efektif. Uji coba penjualan mobil baru tidak dipungut biaya meskipun penjualnya tidak memiliki bengkel. Banyak juga mobil yang parkir liar di pinggir jalan, namun tidak di garasi pemiliknya. Saksikan video “First Drive Wuling Cloud EV: Lebih Canggih dan Simpel untuk Rumah” (rgr/din)