Jakarta –
Masih ingat kasus artis Tamara Bleszinski yang digugat kakaknya, Ryszard Bleszinski, atas dugaan ilegalitas mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszinski senilai Rp 34 miliar? Kini ada kabar mengenai masalah ini.
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Ryszard atas keputusan Tamara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu terungkap dalam keputusan bernomor 791/PDT/2024/PT DKI oleh panitia mediasi yang dipimpin H. Yahya Siam.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang mengajukan banding, demikian bunyi putusan pengadilan tinggi.
Penolakan permohonan Ryszard menguntungkan Tamara Bleszinski. Keadilan seharusnya berpihak pada aktor Shalal Benjantine.
T. Djohansia, pengacaranya, mengatakan: “Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keputusan ini, karena keadilan dan keadilan telah ditegakkan.”
Meski demikian, Johan juga berharap permintaan Ryszard terhadap Tamara Bleszinski dikabulkan. Menyatukan kembali hubungan yang tegang antara kakak beradik.
“Harapan kita kedepannya adalah mengedepankan kebaikan dan kemanusiaan untuk mencarikan jalan yang baik bagi saudara-saudara kita agar dalam situasi ini kepentingan semua tidak terlambat”, ujarnya.
Konflik Tamara Bleszinski dan kakaknya bermula dari dugaan penyelewengan harta warisan berupa Hotel Bukit Indah di Kecamatan Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Tak lama kemudian, ibu dua anak ini didakwa tidak membayar biaya pengobatan ayahnya dengan tuntutan Rp 34 miliar.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan banding Ryszard. Karena tidak puas, ia mengajukan gugatan yang berakhir dengan hasil negatif. Tonton video “Terbaru Anak Tamara Bleszinski Setelah Ditabrak Lari” (mau/nanah)