Banyuwang –
Upaya penyelamatan wisatawan dari korban pemerkosaan di Pantai Pulau Merah penuh drama. Ibarat adegan opera, situasinya penuh stres dan ketegangan.
Semua bermula saat korban dan keluarganya hendak membawa keluarga pelaku ke kantor polisi dengan tenang. Dua unit mobil terlihat di Jalan Protokol kawasan Pasangaran, Kecamatan Baniwangi.
LJL, keluarga korban pemerkosaan, berada satu mobil dengan ketiga keluarga tersangka EK. Kemudian mobil kedua ditempati oleh keluarga tersangka EK dan DPP.
Dalam keadaan panik, cemas dan kebingungan, ibu korban terus berusaha berkomunikasi dengan putra sulungnya yang diasingkan ke Pulau Dewata. Hati kecilnya seolah tidak setuju jika kejadian yang menimpa anak itu berakhir dengan damai.
Keluarga almarhum diketahui tinggal di rumah pelaku selama tiga hari. Seolah-olah mereka terjebak di sana. Selain dipaksa menempuh jalan damai, sang anak juga terpaksa menikah dengan pemerkosa.
Saya melaporkan hal ini kepada anak saya dan mengatakan kepadanya bahwa saya akan membawanya ke kantor polisi. Kakak perempuannya diberitahu bahwa Anda menikah dengan seorang pemerkosa. kata RL, ibu korban, Rabu (1/5/2024).
RL yang panik secara spontan berinisiatif meminta mobilnya berhenti dengan dalih sedang sakit perut. Saat mobil berhenti, RL meminta anaknya untuk keluar dan ke toilet secara bersamaan. Dia terus berinteraksi dengan putra sulungnya di toilet dan meminta bantuan.
RL menjelaskan, “Saya lama sekali di toilet di Indomart Pasangaran. Anak saya habis, saya suruh buang air besar, tapi kok lama-lama, soalnya saya nunggu ya.” ceritanya
Sedangkan SS, ayah LJL masih duduk di dalam mobil bersama adiknya.
RL berkata, “Suamiku pendiam, dia bingung, dia tidak mengerti apa yang akan dilakukan Wes. Dia tidak berani makan sampai wajahnya membiru selama di sana.”
30 menit kemudian, sebuah sedan dan minibus dihentikan dan disita.
Sebanyak 10 orang turun dari mobil dan LJL serta ibunya diminta masuk ke dalam mobil. Menurut RL, 10 orang tersebut merupakan tim pendamping hukum dan perwakilan yang ditunjuk Pemda Banyuwangi untuk mengawal kasus LJL.
Klarifikasinya: 10 atau 12 orang dalam dua mobil berhenti di toko, mereka langsung menyuruh saya dan keluarga untuk masuk ke dalam mobil, mereka bilang anak saya yang pertama, saya suruh mereka berbagi tempat. Tim
Keributan pun terjadi bak rentetan dalam waktu singkat di pinggir jalan dan di halaman toko. Permasalahan ini menjadi kekhawatiran warga. Wakil hukum korban, Echmed Vahiyod membenarkan kejadian tersebut.
Vahiyod menambahkan: Drama ini seperti serial TV, kami membawakannya sebagai sebuah keluarga.
Ia mengatakan, upaya damai keluarga kedua tersangka kurang dari biasanya. Selain itu dengan membawa korban dan keluarganya untuk tinggal di rumah tersangka dan terus memberikan tekanan terhadap dirinya, kekerabatan dan persaudaraan.
Ditegaskannya, “Ini tidak wajar, tersangka ini sempat dibawa ke rumah saudaranya berhari-hari dan dimintai ketenangan untuk mendapatkan tanda tangannya.”
Vahyud dan tim Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan memantau dan memastikan kelanjutan proses hukum kasus ini.
Korban yang berusia 17 tahun diperkosa dua pelaku saat berlibur di pantai Pulau Merah Banyuwangi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17, Pasal 81, 76E Pasal 17, Pengganti Pasal 17 UU RI Tahun 2016, Perubahan Kedua UU. Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
——
Artikel ini dimuat di detikJatim. Tonton video “Polisi menangkap blogger Spanyol karena perampokan-pemerkosaan pasangan” (wsw/wsw)