Jakarta –

Read More : Anggota DPR Sentil Kemenkeu Banyak BUMN Sakit Minta Suntikan Modal Negara

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Sehubungan dengan itu, berapa perkiraan upah minimum di Jakarta tahun depan?

Sebagai informasi, Pada tahun 2024, besaran UMP Jakarta sebesar Rp 5.067.381. Karena itu, Dengan acuan perhitungan kasar sebesar 6,5%, UMP DKI Jakarta akan naik sebesar Rp 329.380 pada tahun depan. Perhitungannya adalah Rp 5.067.381 × 6,5% = Rp 329.379.765 atau dibulatkan menjadi Rp 329.380.

Ditambah nominal UMP saat ini, nilai upah minimum Jakarta pada tahun 2025 sekitar Rp5.396.761.

Namun perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan kasar. Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah kerap menggunakan formula khusus seperti tahun 2023. Rumusnya biasanya inflasi, Hal ini mempertimbangkan indikator-indikator tertentu yang menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Semua komponen dihitung dan ditentukan oleh pengelola wilayah di masing-masing wilayah. Nantinya, pemerintah pusat akan mengeluarkan surat edaran dan memberikan waktu kepada masing-masing daerah untuk memutuskan secara pasti nilai upah minimum di masing-masing daerah.

Selain itu, Prabowo sendiri menegaskan bagaimana Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur lebih lanjut ketentuan detail terkait upah minimum. Mengenai upah minimum sektoral, negara Dia mengatakan hal itu diputuskan oleh staf kota dan daerah.

“Saudara-saudara, kesejahteraan buruh sangat penting. Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkas Prabowo.

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *