Jakarta –

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menetapkan penetapan upah minimum tanggal 2025 bagi para gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Negara (UMP) 2025. Gubernur/Walikota diminta.

Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMP) tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2024.

Tanggal tersebut ditentukan setelah mengkaji pedoman Dewan Pengupahan dan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita semua menginginkan upah minimum 2025. Saya menghimbau kepada Mendagri dan seluruh pihak (pusat dan daerah) untuk mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh pelaku ketenagakerjaan,” kata Yassierli. pengumuman Kamis (31/10/2024).

Untuk kemajuan pembicaraan upah minimum 2025, pemerintah sedang berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kita masih punya waktu untuk UMP 2025, jadi kita tunggu perkiraan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Angka yang dihitung akan keluar pada minggu pertama November. Dari situ nanti kita bahas dan putuskan,” kata Yassierli. Selasa (29/10/2024) di Komplek Presiden, Jakarta Pusat.

Pihaknya juga akan terus melakukan negosiasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Kemudian, pada akhir pekan ini, pihaknya akan memanggil gubernur dari seluruh Indonesia untuk memberikan arahan mengenai penghitungan upah minimum.

Simak Videonya: UMP 2025 Digelar 21 November, Kata Menaker

(hns/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *