Jakarta –

Read More : Dorong Pengusaha Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan

Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai kenaikan UMP harus diimbangi dengan produktivitas tenaga kerja.

Akbar mengaku tak berdaya ketika pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun 2025. Namun, pemerintah menjelaskan kenaikan tersebut sudah memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini. Mudah-mudahan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi,” kata Akbar dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024). ).

Menurut Akbar, UMP merupakan persoalan yang berbahaya bagi dunia usaha, buruh, dan pemerintah. Selain itu, banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing usaha, dan kondisi perekonomian.

Akbar mengatakan penambahan UMP otomatis akan meningkatkan struktur biaya perusahaan, khususnya biaya tenaga kerja. Oleh karena itu, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan kualitas pekerja.

“Iya mungkin win-win solution bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya. Jangan sampai malah meningkat, pola kerja tetap sama. Harusnya lebih aktif, kontribusinya ke perusahaan semakin besar,” kata Akbar.

Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia adalah gaji para pekerja. Jika terbukti tidak efisien, dia mengatakan investor akan berpikir ulang. Oleh karena itu, pekerja dianggap penting.

“Jadi kuncinya ada pada pekerjanya. Produktivitas pekerja harus ditingkatkan, keterampilan rekan kerja harus ditingkatkan sesuai kebutuhan zaman,” tambah Akbar.

(bulu ayam/bulu ayam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *