Jakarta –
Pemerintah senantiasa berupaya mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian negara. UMKM diketahui menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB).
Untuk menjaga fungsi tersebut, pemerintah mendorong kemudahan akses perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB). Opsi ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Kepala Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Rozlani mengatakan PSS hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk mengajukan izin NIB. Berdasarkan pantauan mereka, sebagian besar permohonan izin NIB juga diajukan oleh UMKM.
“Kita permudah, mereka terdaftar dan semuanya dilakukan secara elektronik dan tidak lebih dari beberapa menit, 30 menit kita bisa yakin izinnya akan keluar khusus untuk UMKM,” kata Rawson kepada wartawan di Jakarta, Kamis. . 12/12/2024).
Sebelum penerapan sistem pengajuan elektronik, Rawson mengatakan perizinan NIB bagi UMKM terlalu rumit. Ia menilai hal tersebut menghambat pertumbuhan UMKM.
Padahal, kata Rawson, UMKM dinilai menyerap tenaga kerja. Sedangkan NIB yang diterbitkan untuk UMKM saat ini sebanyak 11.370.330 unit pada tahun 2021 hingga 2024.
Jadi tidak perlu datang ke kami dan izinnya akan segera keluar, seperti yang kita lihat. Kita ingin mendorong UMKM, kalau pekerjaannya rumit, akan sulit, katanya.
Selain itu, Rosen juga mendorong skema kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar. Ia berharap investasi yang akan datang tidak hanya meningkatkan bisnis yang bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga pengembangan UMKM dan kualitas sumber daya manusia.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap perusahaan dan UMKM mereka juga semakin berkembang. Oleh karena itu, ini tidak hanya terjadi sekali saja, tapi berkelanjutan,” tutupnya.
Tonton juga video “Fakta kenaikan PPN 1 persen”:
(kg/kg)