Jakarta –
Read More : Prabowo Buka Suara soal Saling Serang AS-China, Sebut Keduanya Kawan RI
Besaran UMK di Bandung pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2023. Tidak hanya di Bandung, namun di seluruh wilayah Jabar, kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja.
Penetapan UMK untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat mengacu pada Undang-undang Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 Perubahan UU Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Remunerasi. Lalu apa itu UMK 2024 di Bandung?
UMK Bandung tahun 2024 untuk wilayah kota sebesar Rp4.209.309 dan untuk wilayah kabupaten sebesar Rp3.527.967. Total upah minimum diatur dalam Undang-Undang Gubernur Jawa Barat No.
UMK Kota Bandung tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,97 persen atau sebesar Rp160.846,31 dibandingkan tahun lalu yaitu Rp4.048.462,69. Sedangkan UMK Kabupaten Bandung mengalami kenaikan sebesar 1,02 persen atau sebesar Rp35.502 pada tahun ini dibandingkan tahun 2023, yang berarti UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp3.492.465.
Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi se-Provinsi Jawa Barat dengan Rp5.343.430, demikian lapor situs Jabarprov. Sedangkan UMK yang paling rendah adalah Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192.
Berikut ini selengkapnya daftar kabupaten dan kota di Jawa Barat dengan Rp 200.833.399: Rp 3.627: Rp 3.627: Rp 3.627: Rp 3.627: Rp 3.627: .880 Kota Cirebon: Rp. 2.533.038 Kota Tasikmalaya : Rp. 2.070.192 Kabupaten Karawang : Rp. 5.219.263 Kabupaten Bandung : Rp 3.527.967 Kabupaten Subang : Rp. 3.294.485 Kabupaten Bogor : Rp. 4.579.541 Kabupaten Sukabumi : Rp. 2.915.102 Kabupaten Bandung Barat : Rp. 2.623.697 Kabupaten Cirebon : Rp 2,5 17.730 Kabupaten Majalengka : Rp. 2.257.871 Kabupaten Kuningan : Rp. 2.074.666 Kabupaten Tasikmalaya : Rp. 2.186.437 Kabupaten Ciamis : Rp.
Secara umum, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 akan mengalami kenaikan sekitar 3,57 persen atau setara Rp70.825. UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.057.495.
UMK, dahulu UMR, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup di daerah tersebut. Salah satu kriterianya adalah kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Tonton juga Videonya: Ketuk pintunya! UMK Tambah Luas Pembangunan Maksimal Rp 2.492.997
(kata/baris)