Manggarai Barat

Perilaku brutal dan tidak pantas seorang turis Malaysia yang berlibur di Labuan Bajo berujung pada deportasi pihak imigrasi. Cerita apa?

Kantor Imigrasi TPI Labuan Bajo Kelas II, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi seorang WN Malaysia berinisial CGH.

Tindakan deportasi tersebut dilakukan setelah PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo dilaporkan ke CGH karena menimbulkan gangguan dan mengganggu ketertiban umum, ujarnya, Minggu (9/1/2024).

Kantor Imigrasi Labuan Bajo menerima laporan pada 27 Agustus 2024. CGH diduga membuat keributan saat melakukan perjalanan di Labuan Bajo. Seorang turis Malaysia membuat heboh di Labuan Bajo

Mahendra menjelaskan, PT Blue Marlin Dive Center melaporkan CGH karena mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada kasir PT Blue Marlin.

CGH juga mengatakan dia mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada resepsionis dan meludahi kantor Scuba Republik Komodo.

Tak hanya itu, CGH juga dikabarkan melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan melakukan penyelaman di perairan Labuan Bajo. Tindakan Anda yang melanggar aturan tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan jiwa.

“CGH merusak alat selam, berteriak dan menekan klakson panjang hingga menimbulkan suara dan mengacungkan jari tengah,” jelas Mahendra.

Ia mengatakan, berbagai kerusuhan CGH merupakan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

“Setiap WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi berat berupa deportasi dan pencegahan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, TKA maupun investor,” Mahendra dikatakan. . .

“Harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak menyalahgunakan izin tinggal,” lanjutnya.

Mahendra mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi Labuan Bajo langsung melakukan pemeriksaan ke CGH. Paspornya juga disita. CGH diketahui masuk ke RI menggunakan gerbang otomatis dan mengantongi izin pembebasan visa kunjungan singkat (BVKS).

Pada 29 Agustus, CGH ditahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan hari ini dideportasi.

Kepala Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan menambahkan, CGH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 19 Agustus 2024. Turis asal Malaysia ini pernah dideportasi dari Thailand.

CGH ternyata pernah memiliki kasus sebelumnya dengan imigrasi Thailand pada tahun 2017. CGH masuk ke Bangkok dan Chiang Mai tanpa paspor.

Proses deportasi CGH diawasi langsung oleh Kepala Subbagian Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Dwi Fachrizal Para Sagara.

CGH dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali setelah terbang dari Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.

“Kami berharap deportasi ini menjadikan Labuan Bajo sebagai kota yang aman dan ramah bagi wisatawan dan pengusaha,” kata Dwi.

——-

Artikel ini dimuat di detikBali.

Tonton video “Bocah Rusia ‘Kocong’ akan dideportasi bersama ibunya dari Bali” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *