Jakarta –
Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Institut Manajemen Profesi Universal (UIPM) menegaskan, tak sia-sia Raffi Ahmad dianugerahi gelar doktor.
Mereka menjelaskan, ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi pemberian gelar tersebut. Demikian disampaikan Wakil Pengacara UIPM Helena Pattirane pada Selasa (10/8/2024).
Pemberian gelar kehormatan kepada Pak Raffi Ahmad ini kami lakukan karena penilaian kami terhadap tiga indikator. Pertama, sebagai putra Indonesia beliau telah melahirkan karya-karya yang berhubungan dengan dunia hiburan. berkarya di dunia entertainment dan bakat serta kemampuannya di bidangnya teruji dan “Ketiga, sesuai aturan kami di UIPM, kami para profesor ahli UIPM UN Ecosoc menyelenggarakan konferensi para profesor untuk makalah etika. Permasalahan ini telah kami sampaikan kepada para guru UIPM UN Ecosoc. Kami menganugerahkan gelar kehormatan kepada Pak Raffi Ahmad,” jelas Helena.
Atas dasar itu, UIPM menilai Raffi Ahmad berhak menyandang gelar tersebut. Gelar tersebut akhirnya diberikan di Thailand dan dinyatakan sah sesuai aturan.
“Jadi Pak Raffi Ahmad sah menurut kaidah hukum internasional dan kaidah hukum yang ada di Thailand dimana sistem pendidikan UIPM kita 100 persen pembelajaran online dan bukan pembelajaran offline. Oleh karena itu, ia diundang untuk menyandang gelar Honoris Causa. “Penilaian tersebut diajukan sepenuhnya karena kompetensi Indonesia yang telah bekerja secara intensif di bidangnya selama puluhan tahun, dan kami menilai UIPM menganugerahkan gelar Alasan Kehormatan pada penilaian ini,” lanjutnya.
Dalam hal ini, UIPM juga menegaskan gelar tersebut diberikan langsung kepada Raffi Ahmad. Raffi Ahmad tak perlu kuliah atau semacamnya.
Helena juga mengatakan, gelar ini bisa didapatkan oleh siapa saja yang memiliki kualifikasi kompeten dan pengalaman di bidangnya.
“Harus sesuai dengan kemampuan, Honoris Causa tidak boleh diberikan karena kelalaian, harus bekerja di bidangnya sendiri,” jelas Helena lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Helena juga menegaskan bahwa UIPM tidak berkantor pusat di Indonesia. Ia pun memberikan pernyataan terkait keabsahan UIPM.
“Keabsahan kami yang pertama adalah kami terdaftar di APKM, yang kedua kami terdaftar di ECOSOC, yang ketiga kami terdaftar di KAHE, dan yang keempat kami terdaftar di UIA berdasarkan empat asas tersebut. Dari segi legitimasi, Helena menegaskan bahwa kami secara hukum didirikan sebagai universitas yang bekerja sama dan berafiliasi “langsung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)” (Ass/ass).