Jakarta –
Institut Manajemen Profesi Universal (UIPM) dalam jumpa persnya di Kecamatan Cikin, Jakarta Pusat, menegaskan, gelar doktor yang diraih Raffi Ahmad diberikan karena suatu alasan.
Mereka menjelaskan, ada tiga faktor utama yang menyebabkan diberikannya gelar tersebut. Hal tersebut diumumkan pada Selasa (08/10/2024) oleh Helena Pattirane, selaku Wakil Pengacara UIPM.
“Gelar Honoris Causa diberikan kepada Pak Raffi Ahmad karena yang kami yakini ada tiga indikatornya. Yang pertama, ia sebagai putra Indonesia yang terkoneksi dengan dunia hiburan, menciptakan karya. Kedua, ia secara intensif dan terus-menerus mengembangkan dunia hiburan, kemampuan dan kapabilitasnya telah teruji di bidangnya. Dan “Ketiga, kami adalah ahli Ecosoc PBB UIPM. Kami mengadakan konferensi profesor untuk eksperimen etika. Guru Besar UN Ecosoc UIPM dan kami menganugerahkan gelar kehormatan kepada Pak Raffi Ahmad,” jelas Helena.
Oleh karena itu, UIPM menilai Raffi Ahmad berhak menyandang gelar tersebut. Gelar ini akhirnya dikeluarkan di Thailand dan dikatakan sah sesuai aturan.
Jadi Pak Raffi Ahmad sah menurut kaidah hukum internasional dan hukum Thailand yang berlaku, dimana sistem pendidikan kita di UIPM seratus persen pembelajaran daring, bukan pembelajaran luring. tanpa dipungut biaya apapun dan nyatanya “Penilaian tersebut dilakukan semata-mata karena kepiawaian beliau di Indonesia akibat kerja intensif di bidangnya selama puluhan tahun, UIPM memutuskan untuk memberinya gelar Honoris Causa,” lanjutnya.
Dalam hal ini, UIPM juga menegaskan bahwa gelar tersebut diberikan langsung kepada Raffi Ahmad. Raffi Ahmad tidak harus kuliah atau semacamnya.
Helena juga mengatakan, gelar ini bisa didapatkan oleh siapa saja yang memiliki kualitas kompeten dan pengalaman di bidang terkait.
“Harus sesuai dengan kemampuan, Honoris Causa tidak bisa diberikan sembarangan, harus bekerja sesuai profesinya,” jelas Helena lagi.
Di saat yang sama, Helena juga menegaskan bahwa kantor pusat UIPM tidak berada di Indonesia. Ia juga menjelaskan legitimasi UIPM.
“Keabsahan kita yang pertama adalah kita terdaftar di APKM, yang kedua kita terdaftar di ECOSOC, yang ketiga kita terdaftar di DUA dan yang keempat adalah kita terdaftar di UIA yang sah dan didirikan sebagai universitas yang bekerjasama” langsung dengan PBB”, tegas Helena. Saksikan video “Video: Sorotan Media Asing Soal Kontroversi Raffi Ahmad” (ass/ass)