Jakarta –
Read More : Stok Bawang Merah Dipastikan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Ekspor udang Indonesia dituding melanggar anti dumping dan countervailing duty (CvD) atau membayar bea masuk di Amerika Serikat (AS). Oleh karena itu, para pengusaha melirik pasar lain seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Timur Tengah.
Pendiri dan CEO eFishery Gibran Huzaifah mengatakan, pihaknya fokus ke negara lain dengan mengekspor udang ke luar negeri yakni China, Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara di Timur Tengah.
Di luar AS, Tiongkok merupakan pasar ekspor udang terbesar kedua. Selain itu, standar sertifikasi mutu barang-barang tersebut dapat dipenuhi oleh petambak udang lokal.
“Amerika yang terbesar. China sekarang di peringkat ketiga. Eropa sertifikasinya tinggi, jadi petani kita tidak terjangkau. Ya pelan-pelan kita jalani karena kita sedang mempersiapkan sertifikasi, target kita 2026 untuk Eropa Jepang, Korea pasarnya besar, tapi sertifikatnya juga tidak tinggi,” kata Gibran kepada tim pers, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Gibran menilai Indonesia belum membuka peluang ekspor udang karena bergantung pada AS. Pasca kejadian tersebut, ia mengaku bisa membuka jalan ke negara lain agar para pengusaha dan petambak udang bisa terus berkarya.
“Menurut saya, penyebab pasar Amerika turun drastis karena belum dibuka (pasarnya). Amerika bisa melakukannya, pasarnya besar, sertifikasinya mudah, perbatasannya bagus. terbuka, kami berharap bisa membuka jalan di lapangan juga,” jelasnya.
Selain itu, dugaan pelanggaran undang-undang antidumping harus segera diselesaikan, mengingat Amerika merupakan kontributor utama pasar udang. Jika tidak segera diambil tindakan, maka pemangku kepentingannya adalah pengusaha dan petani ikan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Amerika menjadi negara tujuan ekspor udang pertama dengan volume 62,17 ribu ton pada periode Januari hingga Juni 2024, nilainya mencapai 477,29 USD pada periode yang sama.
“Sejujurnya, ini saat yang penting bagi kita. Kalau kita tidak bisa melakukan pengalihan, industri akan sangat terdampak. Dan saat ini, kita punya miliaran barang yang diekspor setiap tahunnya. Jadi dampaknya akan ke industri-” Benar-benar di laut,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistiyo menjelaskan, tudingan tersebut dilayangkan American Shrimp Processors Association (ASPA) pada 25 Oktober lalu. . 2023.
Menurut Budi, dugaan pelanggaran undang-undang antidumping ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador. Sedangkan tuduhan CvD ditujukan kepada empat negara yakni Indonesia, Vietnam, Ekuador, dan India.
“Pada tanggal 25 Oktober 2023, kami Indonesia menerima petisi yang dikirimkan ASPA, sebuah asosiasi yang anggotanya merupakan pengolah udang air hangat beku di Amerika Serikat,” kata Budi dalam konferensi pers terkait dugaan dumping ikan. udang AS. Amerika Serikat, Jakarta, Senin (9/2/2024).
(hons/hons)