Jakarta –
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024 dan digantikan oleh Prabowo Subianto-Kibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah masa jabatan tersebut, orang nomor satu dan dua pertama di Indonesia tersebut akan menerima pensiun dan tunjangan lainnya seumur hidup.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai alokasi uang pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Undang-Undang Hak Keuangan/Eksekutif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 1978 (UU).
Sesuai aturan, besaran pensiun yang diterima Jokowi dan Maruf Amin pada masa pensiun adalah sebesar 100% dari gaji pokok terakhir selama menjabat.
Dalam hal ini, gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi adalah enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah kecuali Presiden dan Wakil Presiden. Gaji pokok terbaru Maruf Amin ini empat kali lipat lebih tinggi dari gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah.
“(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 2. Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
(1) Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun.
Untuk nominal maksimum gaji pokok pejabat negara yang saat ini ditugaskan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK dan MA. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Poin A Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 (hal.
“Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Permusyawaratan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung menerima RB 5.040.000 per bulan,” Pasal 1 negara bagian surat. 1 huruf (a) hal. 75 sejak tahun 2000.
Artinya, besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi adalah RP 30.240.000 per bulan, dimana gaji tersebut 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah (6 x RP 5.040.000).
Besaran gaji pokok yang bisa diambil Ma’ruf sebagai RP Wakil Presiden. Maruf Amin
Dalam Pasal 7 dijelaskan ketentuan yang sama dan selain pensiun pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga diberikan:
A. Tunjangan sesuai peraturan pensiun undang-undang yang berlaku bagi pegawai Pemerintah;
B. Biaya rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan air, listrik dan telepon;
C. Seluruh biaya kesehatan dan keluarganya.
Untuk manfaatnya juga tersedia bagi para pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Pasal (a) yang akhirnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pegawai Negeri dan Janda/Kakek.
Dalam hal ini, pensiunan PNS akan dibayar sebesar 10% dari gaji pokok saat ini, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan makan dalam bentuk tunai atau beras.
“Selain pensiun pokok, yang bersangkutan akan menjadi penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 8 ini mulai tahun 2024 dan seterusnya.
Belum cukup, sesuai Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi dan Maruf Amin berhak mendapat hunian yang layak secara keseluruhan. Nantinya, dia juga akan mendapatkan kendaraan milik pemerintah yang dilengkapi sopir.
“Mantan Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri dengan hormat dari jabatannya: a. Tempat tinggal diperbolehkan dengan sempurna; b. Kendaraan milik negara yang dilengkapi pengemudi,” bunyi Pasal 8 Pasal 7 Tahun 1978 (RRD/RRD).