Jakarta –
Pemerintah resmi mengesahkan PP No. 2024. 28 pelaksanaan UU Kesehatan no. 17 Tahun 2023 Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/07/2024).
Selain anak-anak dan orang dewasa, perhatian besar juga diberikan kepada para lansia atau orang yang berusia di atas 60 tahun. Pasal 65 dengan jelas menyatakan bahwa lanjut usia yang hidup sendiri atau tanpa keluarga mendapat jaminan penghidupan dari pemerintah.
“Dalam hal lansia tinggal sendiri atau tanpa pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan gizi seimbang dan memenuhi kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 Bagian 3.
Layanan gratis bagi lansia mencakup akses ke pusat kesehatan masyarakat dan pos pelayanan kesehatan di tingkat desa dan lingkungan. Secara berkala, pengelola puskesmas membantu memeriksa kesehatan fisik lansia.
Lansia juga mempunyai kesempatan bekerja dengan memberikan kesempatan kerja yang sesuai dengan kemampuannya dan kondisi kerja yang menguntungkan bagi lansia. Jalan raya juga difavoritkan bagi lansia, termasuk fasilitas olah raga, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.
Para lansia yang hidup sendiri mendapatkan manfaat dari dukungan dan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari mereka. Dilanjutkan dengan pemeriksaan rutin untuk menghindari risiko penyakit tidak menular.
“Memfasilitasi lingkungan yang cocok untuk lansia, sebagaimana dimaksud, mencakup rumah atau akomodasi yang cocok untuk lansia,” demikian bunyi peraturan terkait. Tonton video “Alasan KB, spermisida, dan diafragma kurang populer di Indonesia” (naf/kna)