Denpasar –

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberikan sanksi kepada wisatawan asing (wisman) yang tidak membayar pajak wisatawan asing sebesar $10.

Sanksi bagi wisatawan asing ilegal mulai dari denda hingga tindak pidana ringan (tipiring). Rencana tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Bali.

“Akan ada sanksi bagi wisatawan (asing) yang tidak membayar (biaya wisatawan asing). Misalnya denda atau denda,” kata Plt Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin. (24/6/2024).

Mahendra mengatakan, berbagai sanksi tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah. Sedangkan aturan terkait retribusi wisatawan asing adalah Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Wisatawan Asing Dalam Rangka Perlindungan Budaya dan Lingkungan Alam Bali.

Menurut Mahendra, revisi Perda 6/2023 juga menyangkut insentif bagi pelaku pariwisata yang membantu penegakan retribusi wisatawan asing.

“(Perda retribusi wisata) masih dalam pembahasan, perdanya perlu kita kaji ulang. Ada insentif bagi (wisatawan) yang membantu,” kata Mahendra.

Sebelumnya, anggota DPRD Bali mengusulkan kenaikan pajak wisatawan asing dari US$10 menjadi US$50. Tujuannya untuk menambah ruang fiskal anggaran Pulau Dewata.

Belakangan terungkap, sejak diterapkan pada 14 Februari lalu, baru 40 persen wisman yang membayar pajak wisman.

Akibatnya, Pemprov Bali kehilangan keuntungan sekitar Rp186 miliar selama empat bulan penerapan aturan tersebut.

——–

Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan video “Tingkat kepatuhan wisatawan asing di Bali dalam membayar retribusi masih rendah” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *