Jakarta –
Seorang turis asal Nigeria mengaku takut ditahan imigrasi Indonesia saat berkunjung ke sana. Dia telah melampaui batas masa tinggalnya dan kini telah dideportasi.
Seorang warga negara Nigeria berinisial AFG (23) telah diusir atau dideportasi dari Bali. AFG mengaku takut untuk melapor ke Kantor Imigrasi hingga tenggang waktu 334 hari terlampaui.
“AFG mengaku telah melampaui masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia,” kata Kepala Rumah Tahanan Migran Denpasar (Rudinim) Geddi Dodi Duvita dalam keterangannya, Sabtu (20/20). Sejak tahun 2023.” 7/2024).
AFG pertama kali mendarat di Indonesia pada 1 Juni 2023 dengan berbekal surat izin tinggal kunjungan (B211A). Pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. Dia tinggal di sana bersama rekan senegaranya selama sebulan.
Puas tetap di Tangerang, AFG kemudian pindah ke Denpasar, Bali. Awalnya AFP bermarkas di Sistan, sebelah selatan Denpasar. Kemudian ia pindah tinggal di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
“Selama tinggal di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman, pergi ke pantai dan club. Dia mendanai biaya hidupnya di Bali dari tabungan dan kiriman uang dari keluarganya di Nigeria. Dia mendapatkan uang dari itu,” kata Dodi.
Selama di Bali, AFG tidak pernah mengurus izin tinggalnya. Pada akhirnya, AFG melampaui masa izin tinggal 334 hari. AFG mengaku mengetahui dan beralasan agen perjalanannya mengenakan biaya selangit untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
“AFG juga menyampaikan kekhawatirannya jika mereka secara mandiri mengurus perpanjangan izin tinggalnya di Imigrasi, maka mereka akan ditahan,” tambahnya. “(amsl/amsl)