Jakarta –
Turis Malaysia menggila di Labuan Bajo, NTT. Belum lama ini, dia dipecat karena mengancam nyawa seseorang.
Kantor Imigrasi TPI Labuan Bajo Kelas II, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi seorang WN Malaysia berinisial CGH. Dia memiliki rekam jejak yang buruk.
Tindakan deportasi tersebut dilakukan PTI Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republic Komodo setelah dilaporkan oleh CGH karena menimbulkan kekacauan dan mengganggu ketertiban umum, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahindra, Minggu (1/9). /2024).
Imigrasi Labuan Bajo menerima laporan tersebut pada 27 Agustus 2024. Mahindra menjelaskan, PT Blue Marlin melaporkan Dave Center ke CGH karena perilakunya yang mengancam dan perkataan yang tidak pantas kepada kasir. CGH juga diberitahu bahwa dia mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada resepsionis dan terlihat di kantor scuba Republik Komodo.
Tak hanya itu, CGH juga diduga melanggar aturan dan ketentuan yang ditetapkan saat menyelam di perairan Labuan Bajo. Tindakan yang melanggar undang-undang ini dianggap mengancam nyawa.
“CGH menghancurkan alat selam, berteriak dan menekan klakson panjang hingga menimbulkan suara dan mengacungkan jari tengahnya,” jelas Mahindra.
Ia mengatakan, berbagai pengaduan yang disampaikan CGH merupakan pelanggaran keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Setiap WNA yang mengganggu keselamatan dan keamanan masyarakat akan dilakukan penahanan berat berupa deportasi dan penahanan untuk menimbulkan efek jera dan juga menjadi contoh bagi pengunjung lainnya, baik wisatawan, TKA. Baik itu investor,” tegasnya. Mahindra.
“Mereka harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak boleh menyalahgunakan izin tinggalnya,” lanjutnya.
Mahindra mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi Labuan Bajo langsung melakukan pemeriksaan CGH. Paspornya juga disita. Pada 29 Agustus, CJH ditempatkan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dideportasi hari ini.
Kepala Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Labuan Bajo Tingkat II, Urguna Nur Andrawan menambahkan, CGH I masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 19 Agustus 2024. CGH menggunakan Autogate dan memiliki bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
Ia mengatakan CGH sebelumnya pernah mengalami permasalahan imigrasi Thailand pada tahun 2017, ketika CGH memasuki Kota Bangkok dan Kota Chiang Lai tanpa paspor.
—-Baca Artikel Lengkap di detikBali Tonton Video “Fancyship di Labuan Bajo Terbakar, Sandiaga Tekankan Pentingnya Fokus CHSE” (msl/msl)