Jakarta –

Read More : Rasa Sayange dari Super Air Jet, Buka Rute Langsung Jakarta-Ambon

Gubernur Balisang Mahendra Jaya meminta Polda Bali menindak orang asing (WNA) yang melanggar aturan. Termasuk penindakan terhadap orang asing yang bekerja sebagai pemandu wisata di Pulau Dewata.

Tentu saya sampaikan, yang pelanggar harus ditindak. Jangan sampai, kata Mahendra di Denpasar, Senin (13/1/2025).

Kasus WNA yang bekerja ilegal sebagai pemandu wisata di Bali terungkap setelah ditangkapnya seorang warga negara India beridentitas VV oleh petugas imigrasi pada Rabu (8/1/2025). VV ditangkap di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali setelah kedapatan membawa turis asing. VV diduga melanggar izin tinggalnya dengan menjadi pemandu wisata.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki pemandu wisata tak berizin di Bali. Menurut dia, tim Balidispar dan Satpul PP juga memantau aktivitas pemandu wisata di Tarta Gangga, Karangsem.

“Kami menemukan pemandu wisata tersebut tidak berizin. Kami bekerja sesuai peraturan daerah,” kata Pimayon.

Pemayon menegaskan, WNA tidak diperbolehkan menjadi pemandu wisata karena melanggar aturan. Ia mengatakan, pihak imigrasi akan menindak WNA yang melanggar aturan. “Kemarin sudah kita kirim, imigrasi menyusul,” tutupnya saat artikel dimuat di Detekbali.

Simak Video “Sering Bikin Geger di Bali, Bule Rusia Ini Ternyata Penanam Ganja” (sym/sym)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *