Jakarta –
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan Iqbal meminta upah minimum dinaikkan minimal 8-10% pada tahun 2025. Menurutnya, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, 50 lakh buruh akan mogok kerja. . negara.
Menanggapi permintaan para pekerja tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menkar) Yasirli mengatakan perlu melihat perkembangannya terlebih dahulu. Selain itu, peraturan yang ada harus dibahas sekaligus menetapkan upah minimum.
Nanti kita lihat, untuk mengatakan aturannya, tapi ada hal lain yang bisa kita lakukan jika kita melakukannya, katanya, Rabu (30/10/2024) di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Pemerintah masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk merilis statistik inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Gubernur wajib mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setelah tanggal 21 November 2024.
“Kita masih punya waktu untuk UMP ini, makanya tanggal 21 November kita akan keluarkan surat edaran ke provinsi dengan jelas, sebelum itu tentunya kita hitung sehari sebelumnya, sesuai data BPS yang masuk pada 6 November). Lakukan simulasi perhitungan, nah inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya berapa,” jelasnya.
Sementara itu, menurut General Manager Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Angoro Putri, upah minimum kabupaten akan diumumkan setelah 30 November 2024.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut akan diterbitkan mulai 6 November hingga 21 November 2025. Hingga saat ini, dasar penghitungan upah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023. Pada 10 November 2023.
Sebenarnya setelah 6 November sampai 21 November. Mulai hari ini PP 51/2023 berlaku, ujarnya.
Menurut Indah, terdapat perbedaan antara karyawan dan pengusaha mengenai alpha dalam hal pertumbuhan pendapatan. Indeks tertentu yang dinyatakan dalam bentuk α (alpha) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota.
“Ada rekomendasi agar Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) dibagi menjadi dua usulan atau rekomendasi, dari bagian pengusaha dan pekerja. Masih mengikuti PP 51/2023,” jelas Indah.
“Kalau pengusaha minta alpha maksimal 0,3, pekerja ingin mencapai 1. Tidak, itu belum tercapai karena baru pertama kali Kementerian Pendidikan Umum datang dengan perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja, ” tambahnya. .
Meski demikian, Inda yakin ada jalan keluar dari perbedaan tersebut. Indah menegaskan, pihaknya masih menunggu data BPS masuk untuk menetapkan upah minimum. (Ily/hns)