Jakarta –
BUMN yang bergerak di bidang industri manufaktur untuk menunjang sektor pangan, energi, dan air, PT Barata Indonesia (Persero) digugat pailit setelah didakwa gagal bayar atas pinjamannya.
Kutipan dari SIPP PN Surabaya, Jumat (7/6/2024), Gugatan pailit terhadap PT Barata Indonesia diajukan dengan nomor perkara 7/PDT.sus-palit/2024/PN. Barata Indonesia digugat oleh perusahaan PT Suprabakti Mandiri.
Banyak hal yang dikemukakan penggugat dalam permohonannya. Pertama, menyetujui permohonan pailit terhadap tergugat pailit/PT. Barata Indonesia (Persero) untuk kelengkapannya. Dilaporkan bahwa terdakwa Barata Indonesia yang beralamat Jl. Veteran 241 Gresik Jawa Timur PAILIT dengan segala akibat hukumnya.
Menunjuk hakim pengawas dari kalangan hakim niaga Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses kepailitan Barata Indonesia, dan memerintahkan Barata Indonesia untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Frans Salome Girsang menjelaskan, Barata Indonesia awalnya digugat karena wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Menanggapi gugatan tersebut, Barata Indonesia mengajukan permohonan perdamaian dengan Suprabakti Mandiri sebagai penggugat.
Dengan syarat tergugat (PT Barata Indonesia) berjanji kepada klien kami untuk mencicil seluruh utangnya selama 12 bulan, sebagaimana tercantum dalam nota penyerahan, kata Frans.
Prancis menegaskan, permintaan perdamaian PT Barata Indonesia tertuang dalam UU Perdamaian Nomor 96/PDT/G/2023/PN GSK.
Namun sebenarnya PT Barata Indonesia belum membayar kewajiban yang disepakati dalam perjanjian, angsuran pertama, kedua dan ketiga dari jadwal pembayaran yang disepakati dalam perjanjian belum terbayar, ujarnya.
Namun, kata Frans Girsang, penggugat tetap lebih memilih penyelesaian secara damai dengan mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada PT Barata Indonesia untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang tersebut, namun tidak pernah ditanggapi, kata Frans Girsang.
(FDL/FDL)