Jakarta –

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Waheo Tringgu rupanya mengakui banyak penolakan dari masyarakat, khususnya nelayan, akibat kebijakan Kuota Ikan (PIT). Tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk mendorong penangkapan ikan yang tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

“Saya anti menakar ikan, saya tidak suka memancing. Sebenarnya tidak wajib, tapi agar masyarakat tahu, tidak semua ikan ditangkap, tapi sesuai kebutuhan pasar.” Hal itu disampaikan Trianguno dalam jumpa pers Indonesia Aquaculture Business Forum 2024 bekerja sama dengan Datechcom dan KKP pada Senin (29/4/2024) di Raffles Hotel Jakarta.

Di sisi lain, Tringono menjelaskan undang-undang tersebut dibuat dengan harapan kedepannya jumlah ikan yang ditangkap akan semakin berkurang. Melalui PIT, kami berharap dapat menjaga kualitas sumber daya alam dan biota laut Indonesia.

Di satu sisi, ia mengaku ingin mendorong masyarakat untuk meningkatkan budidayanya, khususnya di bidang pertanian. Oleh karena itu, di sisa enam bulan masa jabatannya, Terengganu sepakat akan menggalakkan berbagai kegiatan untuk memajukan sektor pertanian Indonesia, dan kemudian bergabung dalam rantai pasok global.

Ia menambahkan: “Kita tidak bisa melakukannya sendiri, tapi kita harus bekerja sama dengan negara lain seperti Vietnam. Saya telah kembali ke Vietnam untuk membangun rantai pasokan global.”

Sebelumnya, menurut catatan Datacom, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai pengukuran ikan (PIT). Undang-undang ini tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.

Direktur Perizinan dan Pelayanan KKP Direktorat Jenderal Perikanan, Yukon Ahmed Farkun mengatakan kebijakan PIT ini akan bermanfaat bagi penghidupan, kesejahteraan pengusaha dan masyarakat serta mencapai keadilan dan keadilan. Pembangunan di wilayah pesisir. (kg/kg)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *