Jakarta –

Read More : Layanan Imigrasi Gangguan, Bos Garuda Bilang Begini

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal penangkap ikan yang diduga disebabkan oleh kasus perbudakan. Saat dalam perjalanan bisnis ke Pulau Aru, ia mendapat informasi bahwa ada kapal penangkap ikan yang membuang jenazah awak kapalnya di pelabuhan.

“Baru-baru ini saya pergi ke Dhobo, saya mendengar tentang tingginya aktivitas di pelabuhan Dhobo, dan saya juga mendapat kabar bahwa tidak kurang dari 10 orang meninggal di kapal tersebut, sehingga jenazah diturunkan dari sana, dan jenazah itu diangkut. dibuang. Kemarin pas saya kesana, sehari kemudian ada yang meninggal disana, terapung. Kita tidak tahu kasusnya apa, tapi kita tahu ada sesuatu yang terjadi,” kata Menteri Trenggono.

Mendapat informasi tersebut, Trenggono langsung meminta Kapolda Maluku yang tergabung dalam tim misi ke Kepulauan Aru segera turun untuk menyelidiki. Tindakan tegas juga harus diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika perbudakan awak kapal di kapal penangkap ikan benar-benar terjadi.

Selain Kapolda Maluku, ia juga akan bekerja sama dengan Menteri Ketenagakerjaan karena tanda-tanda perbudakan juga terjadi di kapal ikan asing yang mempekerjakan awak kapal WNI. Seperti yang terjadi pada kapal Run Zheng O3 yang berhasil ditangkap tim pemantau KKP di perairan Arafura beberapa waktu lalu.

Kapal berkekuatan 800 GT itu ditemukan bersama puluhan TKI yang mengaku harus kerja lembur dan tidak dibayar, setelah dua bulan bekerja di kapal berbendera Rusia. Menurut ABK, model rekrutmen didasarkan pada janji gaji yang tinggi, bukan kinerja.

“Yang terjadi, Kompol Polda, saya sampaikan, Pak mohon diusut serius soal ini, usut siapa pemilik kapal itu, apa yang terjadi di kapal itu juga harus diusut, supaya bisa diselidiki lebih lanjut. kemanusiaan, karena laut berbeda dengan darat dan kami juga akan “berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, jadi harus hati-hati dalam perekrutan,” ujarnya.

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus perbudakan terhadap kapal nelayan. KKP sebenarnya sudah melakukan beberapa upaya pencegahan, salah satunya dengan mewajibkan kapal penangkap ikan memiliki bukti Perjanjian Kerja Maritim (MLA) bagi awak kapalnya. Berkas PKL menjadi salah satu syarat kapal penangkap ikan untuk mendapat izin melaut.

Selain itu, KKP memiliki puluhan satuan pendidikan yang setiap tahunnya menghasilkan lebih dari 2000 lulusan yang memiliki pengetahuan di bidang perikanan, pemasaran, dan pengolahan hasil ikan. Menurutnya, pekerja terampil menjadi salah satu cara memutus rantai perbudakan terhadap kapal penangkap ikan.

“Tidak bisa mempekerjakan pegawai. Pertama, mereka harus terdidik. Kita punya dinas pendidikan yang bisa. Itu contohnya,” pungkas Menteri Trenggono.

(anl/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *