Jakarta –

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Jakarta masih mempertahankan statusnya sebagai ibu kota Indonesia. Jakarta masih belum menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dengan demikian, ibu kota nusantara (ICN) belum mendapat status ibu kota Indonesia. Tito mengatakan, ibu kota Indonesia ditetapkan dalam undang-undang IKN, dan setelah Keputusan Presiden (Kebres) keluar, dialihkan ke IKN.

Masih di Jakarta. UU IKN ada pasalnya, status Jakarta sebagai pusat IKN ditetapkan dengan keputusan presiden, kata Tito, Senin (18/11) di Kompleks Parlemen, dikutip Selasa (19/10). ). /11).

Tito belum bisa memastikan kapan Perpres atau Perpres IKN itu akan terbit. Menurut dia, keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Tito mengatakan, penerbitan Perpres IKN akan dilakukan setelah infrastruktur selesai dibangun. termasuk gedung pengadilan dan badan legislatif.

“Dia juga mau jadi hakim, MA ya. Badan legislatif DPR, DPD, DPR RI, MPR, itu satu kesatuan yang utuh,” ujarnya.

Dengan demikian, Tito menyatakan status Jakarta dan pada tahun 2024 mendatang, gubernur yang dipilih melalui Pilkata akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dari Jakarta bersama anggota DPRD, DPD dan DPR.

Ya, statusnya sekarang, sebelum IKN mengubah Perpres, gubernur disebut gubernur TKI, DPRD TKI DPRD, lalu yang lain disebut TPD RI, TPR RI menurut daerah pemilihan TKI, katanya.

***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di detiknews. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.

Video Video “Ulang Tahun Menteri Dalam Negeri Tito” (fem/fem).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *