Jakarta –
Read More : Transformasi OH!SOME: Peluncuran Merek & Kolaborasi Pop-Up Tanpa Henti
Indonesia telah memasuki fase darurat perjudian online, kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo). Sejak tahun 2023 hingga Maret 2024, kumulatif volume transaksi perjudian online (judol) Indonesia mencapai 427 triliun rupiah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers mengenai kemajuan terkini dalam pembatasan perjudian online. Data berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada Jumat (24/5), Budi mengatakan melalui saluran conference call: “Menurut data PPATK, volume transaksi perjudian online akan mencapai 327 triliun rupiah pada tahun 2023, dan 100 triliun rupiah pada kuartal I tahun 2024. (Januari hingga Maret) triliun rupee.
Budi menilai meningkatnya maraknya uang judi online menunjukkan bahwa perilaku ilegal tersebut masih ada di masyarakat. Namun terkait besaran omzet, ia juga angkat bicara mengenai kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Masih tingginya angka transaksi perjudian online merupakan indikasi masih adanya perjudian online di masyarakat. Namun pada analisis tersendiri, kami melihat informasi tambahan mengenai nilai transaksi, termasuk indikasi pencucian uang,” ujarnya.
Buddhi menambahkan, sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah sendiri telah memotong atau memblokir 1.918.520 konten perjudian online. Pihaknya juga mengusulkan kepada Bank Indonesia untuk menutup 555 rekening e-wallet online terkait perjudian antara Oktober 2024 hingga 22 Mei.
“Kami juga telah mengajukan permohonan kepada OJK untuk membekukan 5.364 rekening bank terkait perjudian online antara tanggal 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” imbuhnya.
Selain itu, beberapa fenomena phishing atau konten perjudian online yang menyusup ke beberapa platform pemerintah dan pendidikan juga terungkap. Dari tahun 2023 hingga 22 Mei 2024, 18.877 konten perjudian online masuk ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten masuk ke situs web pemerintah.
“Sesuai misi utama Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami melakukan pencegahan. Langkah kami adalah mencegah dan memperingatkan seluruh ekosistem yang terlibat dalam perjudian online. Ini misi kami. Misi lainnya termasuk OJK, BI, tapi juga kepolisian. , aparat penegak hukum, jaksa pemerintah dan lain-lain, Kementerian Luar Negeri juga bisa melobi negara lain karena legal di negara lain,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu, Cominfo juga memberikan teguran keras melalui dua kebijakan barunya. Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup denda Rp500 juta per konten perjudian online bagi operator platform digital yang tidak kooperatif dalam menghapus konten tersebut.
“Kepada semua pengelola platform digital, mis
Kedua, Budi tidak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam proses penghapusan perjudian online. Budi mengatakan peringatan itu dipicu oleh ditemukannya beberapa penyedia layanan internet “nakal” yang masih memfasilitasi permainan judi online.
“Di sini kita buka, kita sudah tahu ISP mana yang memfasilitasi perjudian online. Tunggu saja kapan kita tutup. Nanti kita umumkan apa itu PT dan siapa pemiliknya,” tegasnya
(shc/fdl)