Jakarta –

Kendaraan di segmen LCGC pasti akan terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Harga Agya-Brio Satya Cs juga berpeluang mengalami kenaikan.

Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) merupakan jenis produk yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, segmen yang ditempati lima model mobil juga dikenakan kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Pada kategori kendaraan bermotor, model yang terkena kenaikan PPN 12 persen adalah kendaraan yang dikenakan PPnBM, seperti diungkapkan Menteri Keuangan Shri Muliani.

Kemudian kelompok kapal pesiar mewah, tidak termasuk angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht dikenakan 12 persen, dan kendaraan bermotor sudah dikenakan PPnBM. Jadi, isu-isu tersebut hanya penting bagi 12 persen, bukan yang lain,” kata Muliani pada konferensi pers baru-baru ini.

Kepada LCGC, Associate Expert Policy Analyst Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustom Efendi juga membenarkan bahwa mobil yang ditempati Calya, Agya, Brio Satya, Ayla dan Sigra akan dikenakan PPN sebesar 12%.

Ya (LCGC terkena PPN 12 persen), jelas Rustom seperti dikutip CNN Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah Serta Pengenaan dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, LCGC merupakan salah satu jenis kendaraan yang dikenakan PPnBM. Tarif PPnBM LCGC saat ini mengacu pada Pasal 5 Peraturan ini LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen (15% x 20% = 3%) dari harga jual.

Sedangkan untuk model non-LCGC, besaran PPnBM berbeda-beda tergantung emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional, barang yang tergolong mewah namun PPnBM nol persen adalah kendaraan listrik baterai atau kendaraan listrik berbasis baterai.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari harga jual, yaitu kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan barang mewah. Program Kendaraan Bermotor yaitu Kendaraan Listrik Baterai atau “Menggunakan Teknologi Kendaraan Listrik Fuel Cell,” bunyi Pasal 16 PMK (kering/hari)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *