Jakarta –
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Jika tuntutan ini tidak diterima, para pekerja mengancam akan melakukan pemogokan nasional secara berkala sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Pantauan detikcom di lokasi, aksi unjuk rasa terjadi pada Rabu (17/7/2024) di perempatan Jl. MH Tamrin dengan Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, dekat Patung Arjuna Vijaya.
“Hari ini sidang akhir MK (Mahkamah Konstitusi) akan dilangsungkan di hadapan sidang lapangan juri, yaitu pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan saksi. Saya akan hadir sebagai saksi fakta terkait pencabutan aturan umum dalam UU Cipta Kerja,” kata Presiden Partai Buruh Syed Iqbal.
“Sikap Serikat Rakyat, KSPI, dan partai buruh lainnya sudah jelas, membatalkan undang-undang umum penciptaan lapangan kerja, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Ada sembilan poin (tuntutan), tujuh di antaranya paling penting,” ujarnya. . Dia menjelaskan
Sembilan poin yang disebutkan adalah penghapusan upah minimum, outsourcing kehidupan, pekerja kontrak tidak tetap, kemudahan pemecatan, upah minimum menunggu, penyesuaian jam kerja, hilangnya hak untuk mendapatkan libur lebih banyak dan jaminan upah. Bagi pekerja perempuan. Siapa yang boleh mengambil cuti haid atau cuti melahirkan, penggunaan tenaga kerja asing, dan penghapusan sanksi pidana bagi yang melanggar hak pasar kerja.
Pertama, kami menolak outsourcing kehidupan. Kedua, kami menolak upah murah, tidak ada batas atas. Inflasi 2,8%, tetapi upah hanya 1,58%. Brasil naik 13%, Partai Buruh Inggris naik 20%, bahkan gaji Turki naik 30 %, Kata Kata.
“Yang ketiga adalah pekerja kontrak tidak tetap yang pada akhirnya berujung pada pekerja outsourcing seumur hidup atau pekerja kontrak seumur hidup. Yang keempat terkait dengan outsourcing seumur hidup. Yang kelima terkait dengan kemudahan pemecatan,” jelasnya di sela-sela persyaratan lainnya.
Berdasarkan tuntutan mereka, serikat pekerja berharap Mahkamah Konstitusi mampu membatalkan UU Cipta Kerja. Namun, Syed mengatakan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka para buruh akan kembali melakukan demonstrasi secara nasional.
“UU Cipta Kerja harusnya dihapuskan, dan kalau hakim tidak memperhatikan tujuh hal yang saya sampaikan tadi, maka kita akan mogok nasional lagi. Kita akan mogok nasional dua minggu atau paling lama satu bulan setelah putusan. Mahkamah Konstitusi mengeluarkannya,” jelasnya.
Dia mengatakan, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan meminta pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) untuk mencabut UU Cipta Kerja, meski Mahkamah Konstitusi tidak bisa membatalkan UU Ketenagakerjaan tersebut.
“Kami tentu berharap Pak Gibran (Wakil Presiden terpilih) termasuk Pak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perpu khusus penarikan klaster ketenagakerjaan,” kata Said.
Pada saat yang sama, kelompok buruh akan terus melakukan pemogokan secara nasional atau terus menerus sampai tuntutan mereka dipenuhi. Katanya, “Jika kita tidak mendapatkan keadilan di pengadilan, maka keadilanlah yang akan kita ambil.”
Saksikan juga video ‘Tuntutan Buruh May Day: Cabut UU Cipta Kerja – Tolak Upah Minimum’:
(fdl/fdl)