Jakarta –

Tokopedia akhirnya mengungkap alasan iPhone 16 menghilang dari platformnya. Tentunya hal tersebut tidak lepas dari “peraturan” Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Mengacu pada pengumuman terbaru Kementerian Perindustrian tanggal 25 Oktober 2024, penjualan iPhone 16 (semua varian) saat ini dilarang di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di Toko Tokopedia,” Toko Tokopedia kata dalam pengumuman resminya.

Per 30 Oktober 2024, Toko Tokopedia mengklaim telah menghapus seluruh listing produk yang tidak mematuhi peraturan yang diamanatkan pemerintah. Jika penjual tetap ngotot menjual, akan dikenakan sanksi.

“Penjual wajib segera menghapus semua listingan produk iPhone 16 dari toko. Semua listingan produk iPhone 16 lama dan baru akan melanggar Kebijakan Produk Terlarang kami dan mengakibatkan tindakan penegakan hukum terhadap toko Anda,” tegas Shop Tokopedia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau kurir diperbolehkan secara hukum masuk ke Indonesia. Namun, tidak ada penjualan yang diizinkan.

Selain pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia dibawa oleh penumpang dan membayar pajak merupakan bagasi yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Febri dalam keterangan resminya.

Febri menjelaskan, iPhone 16 pada dasarnya termasuk dalam kategori barang pos (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos dan Telekomunikasi. . dan penyiaran. Namun jumlah yang diangkut tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa bagasi dan/atau barang yang dikirimkan melalui penyelenggara pos dan digunakan untuk keperluan sendiri, tidak ditukar, dan/atau tidak komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis yang mencakup kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui operator pos dilakukan melalui Administrasi Umum Bea dan Cukai.

Sementara itu, perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dari produsen dan importir terdaftar harus memiliki sertifikat standar teknis, dan kewenangan pendaftaran IMEI ada pada Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan keterangan menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar masih belum bisa dilepas ke pasar dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk mendapatkan sertifikat TKDN atas inovasi program tersebut, jelas Febri. Pernyataan Tokopedia atas hilangnya seri iPhone 16 dari platformnya” (afr/afr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *