Jakarta –
Menteri Perekonomian Kabinet Merah Putih menggelar konferensi pers pada Senin (16/12/2024) mengenai paket kebijakan ekonomi. Dalam agenda tersebut, salah satu agenda yang disebutkan adalah penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Harterto mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif PPN sebesar 12% yang umumnya berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai perintah Peraturan PPN dalam Undang-Undang Pajak Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). ).
PPN tahun depan akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari, namun PPN untuk barang konsumsi akan diturunkan atau 0%, kata Erlanga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.
Barang yang berhak dikenakan PPN 0% antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Hal yang sama berlaku untuk pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.
Dengan menerapkan kebijakan PPN 12%, Erlanga juga mengatakan pemerintah berupaya memberikan insentif atau paket kebijakan ekonomi kepada keluarga berpenghasilan rendah. PPN barang pokok pemerintah 1%, jadi tetap 11%.
Katanya, “MinyaKita, sebelumnya minyak borongan didukung 1%, jadi belum mencapai 12%. Lalu industri tepung terigu dan gula pasir, jadi masing-masing diberi 1%, dan pemerintah mendapat 1%.”
Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya terhadap kebutuhan pokok, apalagi peran industri gula di sektor keuangan yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman sangat tinggi, masih 11%.
Erlanga menambahkan, akan ada bantuan satu dan dua keranjang sembako dan beras 10 kg per bulan serta bantuan ketergantungan listrik terpasang di bawah atau di atas 2200 volt ampere, dengan diskon 50% selama 2 bulan. .
Senada, Menteri Keuangan Molani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan subsidi sebesar 1% pada komoditas tertentu. Jadi, beberapa produk masih dikenakan PPN 11%, bukan 12%.
“Kami semua dari Kementerian bersama Menteri Koordinator (Perekonomian) telah memutuskan bahwa PPN atas tepung terigu, gula industri dan minyak kita, minyak goreng, minyak goreng, dan lain-lain adalah 11%. Itu maksudnya yang dikatakan Pak Molany. Pada saat yang sama, kenaikannya akan menjadi 12%, dimana 1% akan “dibayar oleh pemerintah”.
Pihaknya juga mempertimbangkan usulan DPR RI untuk memungut PPN atas barang mewah sebesar 12%. Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengerjakan daftar tersebut.
Berdasarkan usulan berbagai pihak, termasuk Chaosian, kami juga akan melakukan konsolidasi melalui kelompok harga barang dan jasa kelas atas untuk memastikan prinsip PPN yang saling menguntungkan atas barang-barang yang tergolong mewah. “VIP project sakit, pendidikan berstandar internasional mahal,” ujarnya. (acd/acd)