Jakarta –

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia. Aturan yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai (Token) TVRI resmi diundangkan pada 13 Juni 2024.

“Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI; Pegawai di lingkungan Badan Penyiaran Umum Televisi adalah pegawai negeri sipil yang diangkat pada jabatan dan pekerjaan tetap berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang pada suatu unit organisasi di lingkungan Badan Penyiaran Umum Televisi Republik Indonesia.” Detikcom Jumat (14/6/2024) Baca artikel 1 ayat 2.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pegawai TVRI berhak mendapatkan penghasilan dan tukin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukin yang dimaksud memperhitungkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan. Berikut daftar lengkap tukin pegawai TVRI terbaru.

1. Jabatan kelas 17 sejumlah Rp 24.930.0002. Peringkat 16 adalah Rp 17.413.0003. Peringkat 15 adalah Rp 12.518.0004. Peringkat 14 adalah Rp 9.600.0005. Peringkat 13 adalah Rp 7.293.0006. Peringkat 12 adalah Rp 6.045.0007. Peringkat 11 adalah Rp 4.519.0008. Peringkat 10 adalah Rp 3.952.0009. Peringkat 9 adalah Rp3.348.00010. Peringkat 8 adalah Rp 2.927.00011. Peringkat 7 sebesar Rp 2.616.00012. Peringkat 6 sebesar Rp 2.399.00013. Peringkat 5 sebesar Rp 2.199.00014. Peringkat 4 sebesar Rp 2.082.00015. Peringkat 3 sebesar Rp 1.972.00016. Peringkat 2 sebesar Rp 1.867.00017. Peringkat 1 Rp 1.766.000.

Namun, tidak seluruh tunjangan kinerja dibayarkan kepada pegawai TVRI. Misalnya, Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu tidak akan menerima tukin.

Lalu ada pegawai TVRI yang diberhentikan sementara atau cacat, dan pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya karena menunggu uang dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Pegawai TVRI yang sedang cuti atau mempersiapkan masa pensiun di luar tugas negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (ily/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *