Jakarta –

Pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut bergembira, hal ini terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan hukum tentang insentif bagi pekerja.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan kenaikan insentif bagi pegawai KPU pada masa sidang serentak Pilkada 2024, Selasa.

“Atas kerja keras KPU, mohon maaf, mohon maaf sejak 2014 belum ada kenaikan bonus insentif. Saya kemarin tahu itu sejak 2014. Kemarin sudah dilakukan keputusan kenaikannya 50%,” kata Jokowi. di pertemuan itu. acara yang digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Insentif Bagi Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Pejabat Pemerintah di Lingkungan Sekretariat . . Ringkasan KPU selaku penyelenggara pemilu 2024.

Pasal I Perpres 86 Tahun 2024 dilihat Rabu (21/8/2024) disebutkan bahwa penyelenggara pemilu akan mendapat rekomendasi setelah pemilu 2024. Penyelenggara pemilu sendiri adalah presiden dan anggota KPU pusat, ketua dan anggota. Komisi Independen Pemilihan Umum Provinsi KPU/Aceh, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota KPU/Kabupaten/Kota Mandiri, dan staf ASN di lingkungan Sekretaris Jenderal KPU.

Insentif juga diberikan kepada pejabat nonpemerintah di lingkungan Sekretaris Jenderal KPU, sesuai dengan keputusan Ketua KPU setelah mendapat persetujuan Menteri dan penanggung jawab urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. . .

4 faktor yang menghambat pembayaran insentif. Namun dalam Perpres 86 juga dijelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menghambat pemberian insentif kepada pimpinan atau anggota KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 4.

Terlihat pada Rabu (21/8/2024), hal pertama yang menghalangi pimpinan dan anggota KPU sebagai penerima rekomendasi untuk mendapatkan haknya adalah karena mereka divonis penjara karena putusan pengadilan yang menemukan hukum saya selamanya. . memaksa untuk melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kedua, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melakukan tindak pidana pemilu.

Ketiga, pemberhentian dengan tidak hormat. Keempat orang ini dinilai melakukan tindakan yang menghambat KPU dalam mengambil keputusan dan independensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan jika penyelenggara pemilu penerima insentif meninggal dunia, Pasal 5 menjelaskan insentif dapat diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Besaran insentif KPU ada pada Pasal 2 Perpres 86 Tahun 2024, rinciannya sebagai berikut:

1. Ketua dan Anggota KPU di tengah : Ketua Rp. 67.500.000

2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Provinsi Aceh : Ketua Rp 32.400.000.

3. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota : Presiden 21.600.000 Anggota 16.200.000

4. Pegawai ASN kepada Sekjen KPU : Pejabat Tata Usaha Tinggi/Tingkat Ia sebesar Rp 58.170.000 Pejabat Tata Usaha Tinggi/Tingkat Ib sebesar 41.390.000 PNS IIa Rp Mantan PNS yang bekerja sebesar Rp 6.638.000 .

Lihat juga Video: KPU akan upgrade PKPU setelah MK menyetujui uji coba pilkada

(sesuatu/bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *