Jakarta –
Pemerintah resmi menaikkan Harga Patokan Nasional (HAP) gula konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg). Hal ini ditandai dengan diperpanjangnya relaksasi harga gula pasir dari Badan Pangan Nasional hingga peraturan harga gula pasir Badan Pangan Nasional terbit.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional memperpanjang relaksasi harga gula hingga 30 Juni dari sebelumnya berakhir pada 30 Mei 2024. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, relaksasi harga gula baru akan dikeluarkan setelah harmonisasi. selesai. antar kementerian.
Relaksasi HAP akan diperpanjang hingga terbitnya Korporasi yang masih menunggu harmonisasi antar kementerian, kata Arief saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Keputusan relaksasi ini ditandai dengan diterbitkannya surat No. 425/TS.02.02/B/6/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang perpanjangan relaksasi harga gula konsumen.
Dalam surat tersebut, harga gula konsumsi di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp 14.500/kg dan di tingkat eceran atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg.
Untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Orous, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan), harga gula pasir konsumsi di tingkat eceran atau konsumen adalah Rp 18. 500/kg.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa relaksasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan, persediaan, pasokan dan harga gula konsumen, khususnya pada perdagangan eceran modern yang memerlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumen di tingkat konsumen.
Berdasarkan keterangan di atas, relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 diperpanjang sampai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 yang mana mengatur HAP Konsumsi Gula,” bunyi surat itu. ya)