Ibukota Jakarta –

Read More :

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 memproyeksikan defisit sebesar Rp609,7 triliun atau setara dengan 2,70% Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah tersebut meningkat dari target semula sebesar Rp522,8 triliun atau setara 2,29% PDB.

“Apakah Laporan Realisasi Semester I dan Prakiraan Semester II ABPN Tahun 2024 dapat disetujui dan menjadi hasil Rapat Kerja Bankir dengan Pemerintah dan Bank Indonesia?” kata Wakil Presiden Bankir Kukan Ahmad Syamsurijal, Selasa (7 September 2024).

“Setuju,” jawab penonton, diikuti dengan ketukan pelan pada penutup kepala.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Shri Muliani Indravati mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN sejalan dengan kebijakan jangka panjang mengingat kondisi perekonomian global yang masih lemah, ketegangan geopolitik yang masih berlangsung, dan tren suku bunga global.

Meski demikian, Sri Muliani meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjaga dengan baik dan tingkat inflasi tetap terjaga pada level rendah. Di sisi lain, nilai tukar Rupee rata-rata berfluktuasi sebesar Rp 15.901 per dolar AS pada paruh pertama tahun 2024.

Imbal hasil obligasi negara (SBN) 10 tahun berada di bawah tekanan, rata-rata sebesar 6,85% pada kuartal pertama tahun 2024 karena kenaikan suku bunga kebijakan jangka panjang secara global.

Bankir DPR RI telah menyetujui beberapa tambahan belanja pemerintah pada paruh kedua tahun 2024, salah satunya alokasi anggaran sebesar Rp11 triliun untuk perpanjangan dukungan pangan beras selama 3 bulan yakni Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

Alokasi anggaran tambahan untuk subsidi pupuk sebesar Rp 24 triliun disetujui, serta peningkatan pinjaman luar negeri. Bankir DPR RI juga menyetujui penggunaan saldo surplus anggaran (SAL) Rp 100 triliun untuk menutup defisit anggaran akibat berbagai belanja.

Sri Mulyani mengatakan, “Untuk itu akan digunakan SAL tahun sebelumnya sebesar Rp 100 triliun, dan tambahan defisit yang timbul dari pinjaman luar negeri tidak memerlukan pembiayaan dalam bentuk SBN, sehingga penerbitan SBN sebenarnya bisa dikurangi.” (bantuan/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *