Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 menjadi undang-undang. Sehingga pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa menerapkannya paling cepat tahun depan.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa sidang I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar hari ini. Perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan I Suhasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Giwandono dan pejabat kelas satu.
“Apakah RUU APBN bisa disahkan menjadi undang-undang tahun anggaran 2025?”. tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di ruang paripurna Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Setuju,” jawab semua anggota sambil mengetukkan palu.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU APBN 2025, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sedangkan Fraksi PKS menerimanya dengan catatan (Catatan Minoritas).
Salah satu hal yang disepakati dalam RUU APBN 2025 adalah pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,2% dan inflasi sebesar 2,5%. Ini memperhitungkan berbagai situasi global.
Ketua DPR RI Bangar mengatakan, “Pemerintah harus menjaga tingkat inflasi tetap rendah karena dampak inflasi terhadap daya beli rumah tangga sangat besar.” Asumsi dasar makroekonomi tahun 2025:
– Pertumbuhan ekonomi: 5,2% – Inflasi: 2,5% – Nilai tukar Rupee terhadap dolar AS: Rp16.000 – Suku bunga matahari 10 tahun: 7% – Harga minyak mentah Indonesia: US$82 per barel – Lifting minyak bumi: 605 ribu barel per hari – Lifting gas bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari Target dan indikator pembangunan tahun 2025:
– Tingkat kemiskinan: 7-8% – Tingkat kemiskinan ekstrem: 0% – Tingkat pengangguran terbuka: 4,5-5% – Rasio Gini: 0,379-0,382 – Indeks Sumber Daya Manusia: 0,56 – Nilai Tukar Petani (NTP): 115 -120 – Nelayan Nilai Tukar (NTN): 105-108 APBN Outlook 2025:
– Target penerimaan negara sebesar Rp3.005,12 triliun terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2,189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,60 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,63 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp581 triliun.
– Total belanja pemerintah Rp3.621,31 triliun: meliputi belanja K/L Rp1.160,08 triliun, belanja non-K/L Rp1.541,35 triliun, transfer ke daerah Rp919 triliun.
– Defisit APBN sebesar Rp616,19 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Simak Video: DPR Setujui APBN Prabowo-Gibran, Belanja Pemerintah Rp 3.621 T
(kg/kg)