Jakarta –

Read More : Respons Ditjen Pajak soal Kabar PPN Naik Jadi 12% Mau Ditunda

Pemerintah resmi membentuk lembaga pengelola dana pertanian. Peraturan Presiden (Perpres) No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan meresmikan rumusan tersebut.

Kebijakan tersebut diteken Presiden ketujuh Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Ayat 7 Pasal 1 aturan yang dikutip Rabu itu berbunyi sebagai berikut: “Badan Pengelola Dana Pertanian yang dahulu disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengelola, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana” ( 23). /10/2024).

Dana yang dihimpun oleh lembaga pengelola dana peternakan berasal dari lembaga pengelola peternakan, dana lembaga keuangan, dana masyarakat dan dana sah lainnya.

Pasal 2(3) menyatakan bahwa badan tersebut akan mengelola atau mengendalikan berbagai produk, termasuk minyak sawit, kakao, dan kelapa.

“(3) Hasil perkebunan dan perkebunan yang dikuasai berdasarkan Peraturan Presiden ini antara lain: a. Kelapa Sawit; b. Kakao; c. Kelapa,” jelas pasal tersebut.

Uang yang terkumpul juga akan digunakan untuk pertanian lokal. Pasal 11 mengatur banyak penggunaan Dana Reboisasi, mulai dari pengembangan, penelitian, revitalisasi hingga penyelesaian produksi biofuel dan hilirnya.

“(1) Dana yang diperoleh akan digunakan untuk a. pengembangan sumber daya manusia; b. penelitian dan pengembangan peternakan; c. pengembangan peternakan; d. penghidupan kembali peternakan; dan e. sarana dan prasarana peternakan. (2) ) Tujuan dari dana yang dikumpulkan “Dana yang dikumpulkan untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan industri perkebunan,” jelas aturan tersebut.

Sebelumnya, Indonesia memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Badan Pengelola Dana Tanaman kini menjadi BPPKS jenis baru.

Berdasarkan laman resmi BPPKS, organisasi tersebut diberi tanggung jawab untuk mengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah dan sesuai dengan rencana pemerintah.

Komite Pengarah terdiri dari delapan kementerian termasuk Kementerian Koordinator Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Mineral, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bisnis Milik Negara.

Tonton videonya: Raja Juli Nilai transformasi digital sangat penting dalam pengelolaan ladang kelapa sawit (ada/ara)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *