Jakarta –
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor telah direvisi total. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menandatangani aturan baru pengganti Permendag 36/2023 dan mulai berlaku hari ini.
“Selesai, revisi Permendag saya tandatangani kemarin dan Mendag bersemangat kembali ke 25,” kata Sulhas di Pasar Palmera, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Permendag No.7 diubah dari Permendag 36 menjadi Permendag No.7, tambahnya.
Suhas mengatakan, pasca revisi ini, beberapa barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sebelumnya dibatasi, kini sudah tidak bisa digunakan lagi. Penumpang bisa membawa barang sepuasnya asalkan membayar pajak.
“Iya gan, kemarin mau beli dua sepatu, sekarang mau tiga, asal bayar pajaknya kembali sesuai perintah Mendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam , Terserahlah, kemarin punya dua, kalau tidak lebih. “Kamu berhak membeli apa yang kamu mau,” jelasnya.
Namun, pemerintah tetap membatasi bagasi pribadi dari luar negeri hanya ponsel dan komputer. Sulhas mengatakan ini salah satu persoalan terkait keamanan. Selain itu, Sulhas memastikan tidak ada pembatasan yang bersifat membatasi.
“Tapi kalau komputer dan ponsel, pengamanannya banyak dan lain-lain, tidak akan ada lagi. Jadi jumlahnya tidak dibatasi, selesaikan. Kemarin saya menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan ini. Menteri Perdagangan tidak ada 36 orang.” aturan perdagangannya betul, itu saja yang direvisi,” jelasnya.
Sebelumnya, barang bawaan dari luar negeri antara lain tas, sepatu, dan lain-lain. dibatasi dua per orang. Selain itu, revisi kebijakan dalam beleid ini mencakup aturan terhadap barang yang diekspor oleh pekerja migran Indonesia (PMI) dan barang pengawasan tertentu (Lartas). (ily/ara)