Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI). Program kesejahteraan merupakan upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
Ida Fauzia mengatakan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang diumumkan pada 22 Februari 2023.
Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Permenaker No. 18 Tahun 2018 yang sudah tidak sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
“Melalui program jaminan sosial ini, pekerja migran Indonesia dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial secara penuh sebelum, selama, dan setelah bekerja,” kata Ida Fauziyah dari Macau seperti dikutip dari keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat. )). / 2024).
Menurut Ida, Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 memuat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, sedangkan iuran atau premi yang harus dibayarkan tetap sama.
“Kami berharap peningkatan tunjangan dan berbagai layanan nyaman bagi pekerja migran dapat menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka.”
Menaker berpesan agar dunia kerja tidak hanya menjadi pahlawan devisa bagi bangsa Indonesia, penyumbang penting bagi perekonomian nasional, namun juga sebagai Duta Nasional pembawa kekayaan pariwisata, budaya, dan kuliner. Indonesia. kepada penonton asing di negara tuan rumah mereka.
Oleh karena itu, para pekerja migran Indonesia hendaknya bekerja dengan rasa syukur agar bangsa Indonesia dapat menunjukkan jati dirinya sebagai bangsa yang besar, bangsa yang berakhlak mulia, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul dalam sumber daya manusia. – kata Ida. (jam/jam)