Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI terus mengambil langkah strategis untuk memperbaiki pengelolaan ikan tuna sebagai komoditas perikanan utama negara. Salah satunya adalah inovasi teknologi budidaya ikan tuna (tuna farming).
Melalui inovasi ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan pembangunan sumber daya kelautan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Teknologi perikanan terus berkembang di banyak negara, dan Indonesia tidak bisa ketinggalan. Dengan mengadopsi teknologi tepat guna, kami bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada nelayan lokal,” kata CEO Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).
Salah satu penemuan yang diuji adalah kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yaitu teknologi budidaya tuna dalam keramba kawat apung yang telah berhasil digunakan di negara seperti Türkiye. Model ini melibatkan penangkapan tuna kecil di alam liar dan kemudian membesarkannya hingga mencapai ukuran dewasa di keramba apung.
“Banyak negara berkembang telah meningkatkan produksi perikanan budidaya melalui berbagai upaya, bukan hanya perikanan, untuk menjaga keseimbangan stok ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Indonesia harus menjadi bagian dari kemajuan ini,” kata Latif.
Uji coba dilakukan di Zona 02 meliputi WPPNRI 716 dan 717 dengan pusat di Biak. Saat ini sudah ada perusahaan yang tertarik untuk mengembangkan teknologi tersebut dan telah diterbitkan Surat Izin Kegiatan Penangkapan Ikan (SIUP) sesuai ketentuan yang berlaku.” – dia melanjutkan.
Menurut Latif, teknologi ini tidak hanya membantu menjaga kelestarian stok tuna di alam, tetapi juga memberikan pendapatan yang lebih stabil bagi nelayan tradisional yang dapat berperan sebagai pemasok tuna kecil atau bekerja di pengelolaan keramba.
Peran lokal
Latif menambahkan, mengingat budidaya tuna masih baru di Indonesia, maka peraturan tersebut memperbolehkan impor kapal pasokan dari negara yang sudah berpengalaman sebelumnya.
Regulasi terkait antara lain UU Cipta Kerja PP Nomor 27 Tahun 2021, PP Nomor 31 Tahun 2021, Perpres Nomor 49 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021. Dalam proses tersebut, peran tetap menjadi aktor lokal. prioritas.
“Kapal impor diperbolehkan asalkan memenuhi syarat seperti berbendera Indonesia dan dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang berkedudukan di negara tersebut. Padahal, modal asing yang terlibat juga harus mematuhi aturan,” kata Latif.
“Dalam proses ini, sesuai regulasi, juga turut memperhatikan peran kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan,” lanjutnya.
Kini salah satu kapalnya yakni KM Berlian Biru 01 telah tiba di Indonesia dan sedang melengkapi dokumen seperti Buku Kapal Penangkapan Ikan (BKP), Surat Keterangan Kelayakan Kapal Penangkapan Ikan (SKKP) dan perizinan lainnya. Kapal ini akan berlayar di Biak dan Sorong setelah seluruh proses administrasi selesai.
“Budidaya tuna bukan hanya sekedar peningkatan produktivitas, tapi juga menjaga keberlanjutan. Melalui teknologi ramah lingkungan, kami menjamin kelestarian ekosistem laut sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi nelayan dan pelaku usaha lokal. Kami percaya bahwa budidaya tuna “akan menjadi langkah besar bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin dunia di sektor perikanan,” kata Latif.
Latif menambahkan, pihaknya menghimbau bagi siapapun yang kurang jelas dan membutuhkan klarifikasi untuk datang dan bertanya langsung ke KKP dan terlebih dahulu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang memprovokasi atau mempublikasikan informasi palsu atau palsu yang dapat melanggar hukum.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan inovasi semacam ini menjadi kunci menjaga pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan nilai tambah komoditas perikanan.
Trenggono dalam beberapa kesempatan selalu memastikan budidaya dilakukan dengan pendekatan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga bertujuan agar nelayan tradisional dapat berpartisipasi dalam solusi jangka panjang sektor perikanan.
Bagi Trenggono, inisiatif budidaya tuna dan akuisisi kapal penangkap ikan merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menjadikan industri perikanan Indonesia lebih kompetitif di pasar global. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja dan menambah nilai ekonomi, namun juga memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk berperan lebih besar dalam rantai pasok perikanan.
(eng/eng)