Jakarta —
Read More : Outfit Kamu Bisa Bikin Gagal Terbang, Ini Aturannya!
Seorang warga negara asing (WNA) asal China dideportasi ke Indonesia karena tidak memiliki izin tinggal. WNA bermarga ZJ itu ditangkap dan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
ZJ dipulangkan secara paksa pada Jumat (4/10/2024) setelah menyelesaikan proses administrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Deportasi terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
“Petugas Imigrasi bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di bandara untuk memastikan orang asing menjalani proses pengawasan hingga keberangkatannya,” kata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Imigrasi Phaedro. . pasukan Artan.
“ZJ dipulangkan ke China setelah seluruh prosedur selesai,” lanjutnya.
Fedro mengatakan ZJ dideportasi karena melanggar keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian ZJ yang terbukti melanggar peraturan izin tinggal Indonesia, ujarnya.
Menurut Fedro, Imigrasi Bandung akan memastikan penegakan aturan keimigrasian dan proses pengawasan orang asing tetap berjalan sesuai aturan.
“Dinas Imigrasi Bandung memastikan tindakan ini merupakan upaya untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap undang-undang keimigrasian di Indonesia,” bacanya dalam artikel di Detikjaber.
Simak video “Ucapan Sandiaga Uno soal Bunuh Diri Turis China di Batam” (sym/sym)